Hukuman Cambuk
Dua Terpidana Kasus Zina Dicambuk Masing-masing 100 Kali
Terpidana melakukan zina di rumah kosong dengan anak di bawah umur, dan kemudian ditangkap warga.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWSTV.COM, SIGLI - Dua terpidana perkara zina menjalani hukuman cambuk masing-masing 100 kali di Kantor Kejari Pidie, Selasa (15/12/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie sebagai eksekutor sebat terhadap terpidana perkara zina.
Proses pelaksanaan cambuk itu dikawal anggota Satpol-PP dan WH Pidie dan Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli.
Pelaksanaan cambuk itu berjalan lancar, namun terpidana perkara zina AD (19).tidak tahan sebatan rotan algojo. Sehingga harus dihentikan tiga kali, yang akhirnya selesai dilaksanakan.
"AD diputuskan hukuman majelis hakim 100 kali sebat rotan dan 8 bulan kurungan penjara," kata JPU Kejari Pidie, T Tarmizi SH, kepada Serambinews.com, Selasa (15/12/2020).
Namun, JPU melakukan banding, yang akhirnya dikabulkan AD hanya dikenakan hukuman cambuk.
Baca juga: Ending Pengantin Wanita Histeris Saat Mantan Datang, Tidak Cerai dan Berdamai Dengan Suami
Baca juga: Bejat! Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Sejak Usia 7 Tahun, Terungkap Gara-gara Hal Miris Seperti Ini
Baca juga: Sikat Uang Tetangga Rp 16 Juta, Pelajar SMP Pamerkan Hasil Curian di Medsos
Baca juga: Wanita di Kolombia Ditembak Mati, Gegara Mengunggah Foto Burung Hantu dengan Kepala Terpenggal
Majelis hakim memvonis hukuman cambuk dan kurungan penjara, karena terpidana melakukan zina di rumah kosong dengan anak di bawah umur, dan kemudian ditangkap warga.
Adapun anak di bawah umur, kini telah diboyong ke lembaga anak di Banda Aceh.
Terpidana perkara zina yang lain wanita berinisial TR (19) yang menjalani cambuk 100 kali. TR juga ditangkap warga di rumah kosong yang rumahnya sama dengan AD.
Hanya saja, TR melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur, yang kini telah diboyong ke lembaga anak di Banda Aceh.
Saat menjalani hukuman cambuk, kedua terpidana zina merintih kesakitan sehingga sebat harus dihentikan.
Sehingga JPU Kejaksaan Sigli harus menggantikan dengan terpidana perkara ikhtilat.
Yakni, Ayu (29) dicambuk 14 dan Nurul (22) bersama pasangannya dicambuk masing-masing 24 kali.
"Dua terpidana perkara ikhtilat itu merupakan kasus 2019, tapi tidak bisa dicambuk karena kedua wanita itu hamil. Jadi baru bisa disebat sekarang," kata JPU Kejari Pidie, M Abduh, kepada Serambinews.com, Selasa (15/12/2020).(*)
Baca juga: Brazil Sebut Izin Pakai Darurat Vaksin Covid-19 Buatan Cina tak Transparan
Baca juga: Inilah 5 Senjata Militer Paling Mengerikan, Hanya Dimiliki Negara-negara Kuat Dunia
Baca juga: Amerika Serikat Terus Waspadai Serangan Iran, Ini Perbandingan Kekuatan Militer Iran dan AS
Baca juga: VIDEO Kerusakan Gempa dan Tsunami Palu, Disusul Likuifaksi yang Menelan Permukiman