Gadis 17 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil Anak Kedua, Ibu dan Ayahnya Ditangkap

Remaja perempuan di Banyuasin, Sumatera Selatan berinisial DS itu menjadi korban tindak asusila ayahnya, EM (43).

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

SERAMBINEWS.COM - Lama bungkam, remaja perempuan 17 tahun ini akhirnya menceritakan kejadian pilu yang dialaminya.

Remaja perempuan di Banyuasin, Sumatera Selatan berinisial DS itu menjadi korban tindak asusila ayahnya, EM (43).

Perlakuan tak senonoh ayahnya itu membuat DS hamil dan melahirkan.

Bahkan kabarnya korban saat ini tengah hamil anak kedua.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ikang Adi Putra mengatakan, saat ini korban hamil anak kedua dengan usia kandungan tujuh bulan.

Terungkapnya kasus tersebut ketika DS memberanikan diri melaporkan ayahnya ke polisi.

Tak hanya ayah, sang ibu, GS (36) juga turut dilaporkan korban.

Usut punya usut, korban juga ternyata mendapat perlakuan kekerasan yang diduga dilakukan oleh orang tuanya.

Kini, kedua orang tua DS telah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuasin.

Mereka dijerat pasal 81 ayat (1) serta (3) dan pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Pelakunya merupakan orangtua kandung korban," jelasnya.

Baca juga: Wanita 35 Tahun Dirudapaksa 17 Pria saat Pulang dari Pasar, Suami Korban Ikut Disandera

Baca juga: Hubungan Tak Direstui Calon Mertua, Pemuda Ini Bawa Kabur Pacar Masih Bawah Umur Lalu Dirudapaksa

Kronologi

Ikang mengatakan, peristiwa itu berawal pada 2018 lalu ketika DS tengah sendirian di rumah.

Kala itu DS dirudapaksa oleh ayah kandungnya hingga akhirnya melahirkan anak.

Diketahui anak DS kini telah berusia dua tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved