Berita Aceh Singkil
Kayu Langka, Warga Kesulitan Bangun Rumah, Diduga Dampak Moratorium Logging, Ini Respon Pemerintah
"Rumah saya dari kayu, ada yang lapuk mau beli, tidak ada," ujar Ridwan, Selasa (15/12/2020).
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Warga Aceh Singkil mengeluhkan kesulitan mendapatkan bahan baku kayu untuk membangun rumah. Bahkan sekedar memperbaiki rumah yang membutuhkan sekitar lima batang kayu saja, sulit didapat.
Ridwan Zain, warga Singkil, Aceh Singkil mengatakan, sebagain kayu rumahnya lapuk akibat terkena banjir. Sayangnya, saat hendak mengganti, tidak ada yang jual kayu.
"Rumah saya dari kayu, ada yang lapuk mau beli, tidak ada," ujar Ridwan, Selasa (15/12/2020). Sulitnya bahan baku kayu tersebut dinilai menghambat pembangunan masyarakat.
Sebelumnya, Fraksi Nasdem Perjuangan Kebangkitan Pembangunan (NPKP) DPRK Aceh Singkil mendesak Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid segera menuntaskan persoalan kebutuhan kayu untuk masyarakat dan proyek pemerintah.
Sebab, di lapangan Fraksi NPKP kerap menerima keluhan dari masyarakat tentang sulitnya mendapat kayu untuk membangun rumah.
Baca juga: Polda Musnahkan 141 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Pil Ekstasi, Kapolda Peringatkan Bandar Sabu
Baca juga: Kasus Covid-19 Terbaru Muncul di Uighur China, Otoritas Kesehatan Sebut Tak Terkait Wabah Sebelumnya
Baca juga: Harga Telur Ayam di Langsa Melambung Hingga Rp 52 Ribu Per Papan
Keluhan serupa juga disampaikan pihak rekanan yang mengerjakan proyek pemerintah. Hal ini secara langsung berimbas pada terhambatnya pembangunan.
Nahasnya lagi, rakyat kecil dan tukang becak yang mengangkut kayu untuk kebutuhan lokal juga harus berurusan dengan penegak hukum.
"Tentu permasalahan kebutuhan kayu ini tidak bisa dibiarkan. Jika dibiarkan sama saja rtinya dengan menghambat pembangunan rakyat," kata Juru Bicara Fraksi NPKP, Sadri Lingga dalam rapat paripurna, Rabu (25/11/2020).
"Kami juga kerap mendapat informasi, rakyat kecil mdan tukang becak yang membawa kayu untuk kebutuhan lokal harus berurusan dengan penegak hukum," tukas Sadri Lingga dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Singkil tersebut.
Fraksi NPKP mendesak, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mengambil langkah cepat mengatasi persolan kebutuhan kayu agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan kayu untuk membangun rumah.
Baca juga: Babinsa Koramil Indapuri tak Segan Main Lumpur, Turun Ke Sawah Bantu Petani Tanam Padi
Baca juga: 10 Tahun Pacaran, Wanita Ini Menangis Saat Tahu Kekasih Diam-diam Dijodohkan & Nikahi Wanita Lain
Baca juga: Bupati Kukuhkan Pengurus DPC IPeKB Bireuen, Ini Susunan Pengurusnya
Antara lain dengan cara segera menghitung kebutuhan kayu masyarakat dan kebutuhan kayu proyek pemerintah.
Kebutuhan kayu tersebut segera ajukan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh.
"Kami yakin ada solusi. Sebab tidak mungkin kita terus dalam kepura-puraan tidak boleh menebang kayu, tapi pembangunan butuh kayu," paparnya.
Sementara itu, T Rahmadi selaku Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Aceh Singkil saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020), mengatakan, pihaknya sedang menghitung kebutuhan kayu untuk proyek pemerintah tahun 2021.
"Kami sudah kirim surat ke dinas-dinas untuk menghitung kebutuhan kayu tahun 2021," kata Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Aceh Singkil, T Rahmadi.
Baca juga: Satlantas Gelar Rakor Jelang Akhir Tahun, Ini Penyampaian Disdik, Satpol PP dan Dishub Aceh Jaya
Baca juga: Mau Cobain? Ini Potret Jeli Konjac Berbentuk Cicak Asal Jepang yang Viral di Internet
Baca juga: YARA Minta Pemkab Siapkan SDM Lokal, Sambut Kehadiran PLTU dan Tambang Batu Bara
Seperti diketahui, Pemerintah Aceh memberlakukan kebijakan jeda tebang atau dikenal dengan nama moratorium logging. Jeda tebang dituangkan dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2007.
Tujuan dari moratorium logging tersebut adalah untuk menghentikan sementara aktivitas penebangan dan konversi hutan, baik legal maupun ilegal.
Sayangnya, sejauh ini belum ada alternatif pengganti kayu, sehingga masyarakat dihadapkan dalam dilema.
Satu sisi butuh kayu, namun dilarang menebang. Di sisi lain, pengganti kayu juga belum tersedia.(*)