Gadis 16 Tahun Hamil 7 Bulan Telantar di Kosan, Pacar Tak Mau Tanggung Jawab

Kali ini seorang remaja berinisial AS (16) dirudapaksa oleh RSU (23) hingga hamil 7 bulan.

Editor: Faisal Zamzami
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. Kronologi Pelecehan Seksual Warga Jerman oleh Pencuci Karpet di Bukittinggi, Awalnya Buntuti Korban 

SERAMBINEWS.COM - Kasus hamil di luar nikah kembali terjadi.

Kali ini seorang remaja berinisial AS (16) dirudapaksa oleh RSU (23) hingga hamil 7 bulan.

Korban pun sempat berupaya menyembunyikan kandungannya.

Ia mengaku hendak pergi ke Pulau Jawa untuk bekerja.

Saat ditemukan keluarga di sebuah indekos, AS ternyata sudah hamil besar.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, korban menyembunyikan kehamilannya karena takut.

Sehingga korban tidak memberitahu orangtuanya.

"Kepada orang tuanya korban beralasan pergi bekerja di Pulau Jawa," kata Atang, Selasa, 15 Desember 2020.

Tapi karena keluarga AS curiga, sehingga mencari korban.

Alhasil korban ditemukan keluarganya berada di salah satu tempat indekos di Kelurahan Pringsewu Selatan.

Ironisnya, saat ditemukan keluarga AS dalam kondisi hamil besar.

Akibatnya orang tua korban melapor ke Mapolsek Pringsewu Kota.

Baca juga: Gadis 17 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil Anak Kedua, Ibu dan Ayahnya Ditangkap

Baca juga: Hubungan Tak Direstui Calon Mertua, Pemuda Ini Bawa Kabur Pacar Masih Bawah Umur Lalu Dirudapaksa

Tak Siap Menikah

RSU (23) warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dilaporkan ke polisi karena tidak bertanggungjawab menghamili AS (16).

Padahal, AS mengandung atas perbuatan RSU.

Akibat hubungan intim tersebut, usia kandungan AS sampai tujuh bulan.

Kepada polisi RSU mengaku telah menyetubuhi AS.

"Antara tersangka dengan korban memang terlibat hubungan asmara (pacaran)," kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, Selasa, 15 Desember 2020.

RSU mengatakan sebab tidak bersedia bertanggungjawab atas kehamilan korban karena sepele.

"RSU menyatakan alasannya karena belum siap menikah," tutur Kapolsek.

Hamil 7 Bulan

RSU (23), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu diringkus polisi lantaran menghamili anak di bawah umur.

RSU dijemput di rumahnya tanpa perlawanan.

Itu setelah orang tua korban melapor ke Polsek Pringsewu Kota, Sabtu, 12 Desember 2020 pukul 08.30 WIB.

Tidak berselang lama, petugas Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota langsung mengamankan pelaku, Sabtu 12 Desember 2020 sore pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, ketika dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Korban berinisial AS, masih berusia 16 tahun.

AS termakan bujuk rayu pelaku sehingga bersedia dirudapaksa hingga mengandung.

Ironisnya atas kandungan tersebut, tersangka tidak sedia bertanggungjawab.

"Orang tua korban mengadu, anaknya telah disetubuhi oleh tersangka hingga hamil tujuh bulan dan tersangka tidak mau bertenggung jawab,” ungkap Atang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 15 Desember 2020.

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Baca juga: MPU: Pemotongan Ayam Belum Sesuai Syariat Islam                                 

Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Raih Penghargaan BAZNAS Award 2020

Baca juga: Kondisi Gunung Merapi, Kawah Tertutup Kabut hingga 13 Kali Guguran, Pengungsi Terserang Penyakit

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pamit Bekerja di Jawa, ABG di Pringsewu Ditemukan Keluarga di Indekos dalam Kondisi Hamil Besar

o

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved