Breaking News

Kasus Kerumunan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Ridwan Kamil: Mahfud MD Harus Tanggung Jawab

Tak hanya para kepala daerah, Polda Jabar juga memanggil ahli serta penyelenggara acara dalam kasus ini.

Editor: Faisal Zamzami
(Dokumentasi Humas Pemkot Bandung)
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat ditemui di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Selasa (21/11/2017). 

Polisi pun kemudian memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan.

Tak hanya kepala daerah seperti Bupati Bogor Ade Yasin dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, polisi juga memanggil sejumlah ahli.

"Ada beberapa di antaranya ahli dari epidemiologi dan hukum dari salah satu universitas terkemuka di Jabar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Selasa (15/12/2020).

Kemudian, polisi juga meminta keterangan pada penyelenggara acara di Megamendung.

Bupati Bogor: tidak ada pemberitahuan

Saat dipanggil pada Selasa (15/12/2020), Bupati Bogor Ade Yasin mengaku tak mengetahui adanya acara yang dihadiri oleh Rizieq Shihab di wilayahnya.

Sebab, penyelenggara tak mengajukan izin pada Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin, apapun surat yang secara resmi kita balas itu tidak ada. Yang kami tahu ada kepulangan (Rizieq Shihab) saja," kata dia.

Ade Yasin mengaku mendapatkan 50 pertanyaan dari polisi dan telah menjawab semua pertanyaan tersebut.

"Ada sekitar 50 pertanyaan dan saya jawab semua," kata dia.

Polisi meminta keterangan pada Bupati Ade selama enam jam yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Ridwan Kamil minta Mahfud MD ikut bertanggung jawab

Keesokan harinya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri panggilan Polda Jabar pada Rabu (16/12/2020).

Usai dimintai keterangan selama 1,5 jam, Emil memberikan opini pribadinya.

Menurut Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, seharusnya bukan hanya para kepala daerah yang dipanggil untuk diminta klarifikasi namun juga Menko Polhumkam Mahfud MD.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved