Berita Abdya
Kejari Usut Proyek Rehabilitasi Irigasi Manggeng, 17 Saksi Diperiksa, Tersangka Tinggal Tunggu Waktu
Pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) senilai Rp 1,53 miliar, diduga bermasalah.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) senilai Rp 1,53 miliar, diduga bermasalah.
Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBA tahun 2019 dengan panjang 892 meter itu, kini sudah mulai retak, bahkan sudah terjadi kemiringan dan terancam ambruk di beberapa titik.
Bukan saja terjadi kekurangan spek, dalam proyek tersebut juga diduga terjadi mark-up harga, mengingat satuan pekerjaan sangatlah tinggi.
Kabarnya, pembangunan dan rehabilitasi irigasi yang dikerjakaan CV HK Jaya Perkasa itu, kini sudah masuk tahap penyidikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya.
Dalam mengungkapkan kasus tersebut, penyidik Kejari Abdya sudah memeriksa 17 saksi, mulai dari pekerja, rekanan, konsultan, hingga pihak Dinas Pengairan Aceh.
Baca juga: Mengenang Ulama kharismatik Aceh, Abu Paloh Gadeng di Mata Bupati Aceh Utara
Baca juga: Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Pengacara Keluarga Tolak Rekonstruksi Kepolisian
Baca juga: VIRAL! Datang ke Rumah Kekasih, Tiba-tiba Calon Mertua Minta Pemuda Ini Jadi Imam Shalat
Penyidik kejari Abdya menduga, dalam pembangunan irigasi itu, terjadi kekurangan spesifikasi sehingga negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kajari Abdya, Nilawati, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan, bahwa proyek pembangunan dan rehabilitasi irgasi Manggeng dalam bidikan penyidik Kejari.
"Iya benar, kita sudah dua kali turun ke lapangan dan kita mendapati terjadi kekurangan spesifikasi. Kasus itu kini sudah masuk tahap penyidikan," ujar Kajari Abdya, Nilawati, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Riki Guswandri SH kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).
Proyek pembangunan dan rehabilitasi irigasi tersebut, papar Nilawati, dikerjakan sepanjang 892 meter dengan nilai Rp 1,8 juta per meter.
"Iya sangat tinggi, kalau dikerjakan dengan baik dan sesuai spesifikasi, maka sudah ada keuntungan, tapi faktanya ini asal-asalan," terangnya.
Baca juga: Program ILC Stop Tayang, TVOne: Tidak Ada Alasan Politis
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Aceh Timur Capai 106 Orang, 94 Sempuh dan 6 Warga dalam Perawatan
Baca juga: Heboh soal Bocah Papua Lantunkan Ayat Alquran dengan Merdu, Mufti Zimbabwe Ungkap Faktanya
Saat ini, kata Nilawati, pihaknya sedang meminta tim ahli dari Universitas Teuku Umar (UTU) untuk menghitung jumlah kerugian negara atas kekurangan spesifikasi tersebut.
"Bahkan, untuk melengkapi dokumen tim teknis, kita juga sudah menggeledah Kantor Dinas Pengairan Aceh, beberapa hari lalu," ungkapnya.
Dalam penggeledahan itu, sebut Nila, pihaknya menemukan sejumlah dokumen tentang pekerjaan tersebut dan dokumen itu sedang dipelajari tim teknis. "Jika berkasnya rampung, dalam waktu dekat sudah ada tersangka," pungkas Kajari.(*)