Berita Aceh Timur
Tiga Pelaku Selundupkan 119 Kg Sabu dari Malaysia dengan Kapal Motor, Kini Dituntut Hukuman Mati
Kala itu, para tersangka menerima 8 bungkus plastik besar berisi 119 bungkus (sekitar 119 kg) sabu-sabu dari speedboat asal Malaysia berawak 5 orang.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi, Aceh Timur menuntut pidana mati terhadap tiga terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional dengan barang-bukti seberat 119 kilogram (kg).
Ketiga terdakwa yang dituntut pidana mati yakni, Usman AR bin Abdurrahman (47), warga Kecamatan Syamtarila Aron, Aceh Utara, serta Sayuti (26), dan Irfan (24), keduanya warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Sedangkan kronologis tindak pidana narkotika yang dilakukan para terdakwa sehingga berujung tuntutan mati itu berawal pada Sabtu (20/6/2020) pukul 23.30 WIB.
Kala itu, para tersangka menerima 8 bungkus plastik besar berisi 119 bungkus atau sekitar 119 kg sabu-sabu dari speedboat asal Malaysia berawak 5 orang.
Pada saat para terdakwa sudah sampai di Batu Putih yang masuk perairan Malaysia, speedboat yang datang memberikan kode dengan menggunakan lampu laser berwarna hijau.
Baca juga: Jalan Poros Berlumpur, Akses Empat Kampung di Tamiang Hulu Terancam Putus
Baca juga: Najwa Shihab Nangis saat Ziarah ke Makam Putrinya yang Wafat Usia 1 Hari: Selamat Ultah Cinta
Baca juga: Kabur dari Parkiran dengan Mobil Melaju Kencang, Pria Ini Tabrak Polisi sampai Terpental ke Udara
Lalu, tersangka Irfan cs juga memberi kode balasan dengan memberi lampu senter berwarna kuning. Setelah melihat kode balasan yang diberikan, speedboat itu kemudian merapat ke Kapal Motor (KM) Teupin Jaya untuk serah terima sabu tersebut.
Kemudian, 5 orang awak speedboat dari Malaysia memindahkan barang berupa 8 bungkus plastik hitam besar yang berisi narkotika ke KM Teupin Jaya dan para tersangka menyembunyikannya di ruang mesin.
Pada Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, KM Teupin Jaya tiba di perairan Peureulak, Kuala Beukah, Aceh Timur, lalu para tersangka ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Setelah berkas kasus itu lengkap, pada Rabu (21/10/2020), penyidik Bareskrim Mabes Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti 119 kg kepada penuntut umum yang diterima Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Idi, Ivan Najjar Alavi SH MH.
Selain tersangka, penyidik Bareskrim Mabes Polri juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 gram yang merupakan penyisihan dari jumlah total 119 kg.
Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Sabu 119 Kg Dituntut Mati, Pelaku Diduga Bagian Jaringan Narkotika Internasional
Baca juga: Suami Siram Istri dengan Cairan Asam, Pelaku Emosi Korban Menolak Dirudapaksa Teman-temannya
Baca juga: Bupati Pidie Jaya Antar Bantuan 4 Ton Beras untuk Korban Banjir di Aceh Utara dan Aceh Timur
Sedangkan KM Teupin Jaya saat ini dititipkan pada Kantor Bea Cukai Langsa. Juga diserahkan satu unit kompas, dua unit GPS, dua unit antena satelit, satu unit radio telekomunikasi, 5 lembar surat ijin penangkapan kapal ikan (SIPI), 3 unit HP, dan uang Rp 3 juta.
Dituntut mati
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi, Aceh Timur menuntut pidana mati terhadap tiga terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional dengan barang-bukti seberat 119 kilogram (kg).
Ketiga terdakwa yang dituntut pidana mati yakni, Usman AR bin Abdurrahman (47), warga Kecamatan Syamtarila Aron, Aceh Utara, serta Sayuti (26), dan Irfan (24), keduanya warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Fakhrul Rozi SH, Fajar Adi Putra SH, dan Harry Arfhan SH, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan secara virtual.
