Berita Aceh Timur

Tiga Pelaku Selundupkan 119 Kg Sabu dari Malaysia dengan Kapal Motor, Kini Dituntut Hukuman Mati

Kala itu, para tersangka menerima 8 bungkus plastik besar berisi 119 bungkus (sekitar 119 kg) sabu-sabu dari speedboat asal Malaysia berawak 5 orang.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ SENI HENDRI
Sidang penbacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa perkara narkotika sabu-sabu jaringan internasional dengan barang-bukti 119 kg secara virtual di PN Idi Aceh Timur, Rabu (16/12/2020). 

Sidang itu sendiri dipimpin Hakim Ketua Apriyanti SH MH, bersama dua Hakim Anggota Khalid SH MH, dan Zaki SH. Sedangkan para terdakwa dibela oleh penasehat hukumnya Emma Fiana SH beserta keluarga.

Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Kisruh Kerumunan HRS Karena Statement Mahfud MD Izinkan Penjemputan di Bandara

Baca juga: Istri Gubernur Aceh Serahkan Bantuan Spesifik untuk Kelompok Rentan Terpapar Covid-19 di Sabang

Baca juga: Presiden Iran Hassan Rouhani: Kami Tak Senang Kedatangan Joe Biden, Tapi Kami Senang Trump Pergi

“Menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Usman AR bin Abdurrahman, Sayuti Bin Abubakar Muhammad, dan Irfan bin Asnawi, dengan pidana mati, memerintahkan para terdakwa tetap ditahan, menetapkan sejumlah barang bukti, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu rupiah,” ungkap JPU Fajar Adi Putra SH, didampingi Fakhrul Rozi SH, dan Harry Arfhan SH, yang membacakan amar tuntutan.

Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Apriyanti SH MH menutup sidang dan mempersilahkan para terdakwa untuk melakukan pembelaan dalam sidang lanjutan pada Rabu (23/12/2020) mendatang. “Kami akan melakukan pembelaan,” ungkap penasehat hukum terdakwa, Emma Fiana SH.

Sementara itu, Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH, melalui Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH mengatakan, terkait tuntutan tersebut, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Aceh.

Ia menyebutkan, ada beberapa hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa sehingga dituntut pidana mati, di antaranya perbuatan para terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkoba.

Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan terencana terlebih dahulu, dan melibatkan orang lain, serta perbuatan tersebut sudah dilakukan berulangkali.

Baca juga: Abu Paloh Gadeng, Guru Senior Dijemput Tokoh Masyarakat dari Dayah Abu Tumin untuk Mengajar Ngaji

Baca juga: Kabar Gembira! Pemilik Tanah yang Terkena Pelebaran Jalan T Iskandar Akan Segera Terima Ganti Rugi

Baca juga: Wow! Realisasi PAD Aceh Besar Capai 111,91 Persen, Target Rp 87,2 Miliar Terkumpul Rp 97,6 Miliar

“Karena itu, perbuatan mereka dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menerima narkotika dan menjadi perantara dalam jual beli,” ungkap Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved