Berita Banda Aceh
MPU Kota Banda Aceh Keluarkan Tausiyah Larangan Merayakan Tahun Baru
Suasana kondusif pada pergantian tahun yang lalu, kiranya perlu terus dijaga dan dipertahankan agar terhindar dari benturan antarkomponen masyarakat.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Suasana kondusif pada pergantian tahun yang lalu, kiranya perlu terus dijaga dan dipertahankan agar terhindar dari benturan antarkomponen masyarakat.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh mengeluarkan tausiyah terkait larangan perayaan tahun baru 2021.
Dalam tausiah Nomor: 194/2020 tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 dikeluarkan pada 10 Desember 2020.
MPU turut memberikan apresiasi kepada pemerintah dan warga Kota Banda Aceh dalam menyikapi momentum pergantian tahun 2020 tersebut.
"Kami memandang suasana kondusif pada pergantian tahun yang lalu, kiranya perlu terus dijaga dan dipertahankan agar terhindar dari benturan antar komponen masyarakat," jelas Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk Damanhuri Basyir, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Disdukcapil Kota Banda Aceh Jemput Bola ke Rumah-rumah Warga yang Sakit dan Uzur, Ini Tujuannya
Baca juga: Badan POM Pastikan Keamanan dan Efektivitas Vaksin Covid-19, Proses Uji Klinik Masih Berlangsung
Ia juga menegaskan bahwa umat Islam juga tidak diperkenankan atau dilarang untuk mengucapkan selamat hari natal kepada mereka yang merayakannya.
"Mengucap kalimat natal dan tahun baru hukumnya haram, karena memang bertentangan dengan akidah dan syariat Islam. Hal ini menjadi kewajiban bagi kita semua untuk saling mengingatkan ," tegasnya.
MPU juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banda Aceh agar tidak merekomendasikan sesuatu hal dalam menyambut perayaan natal dan tahun baru masehi. Kecuali, perihal ibadah di tempat mereka masing-masing.
Begitu juga dengan seluruh pemilik hotel, wisma, penginapan dan juga cafe-cafe agar tidak menggunakan simbol-simbol atau sesuatu hal yang berhubungan dengan perayaan natal dan tahun baru.
Baca juga: Mendagri Ingin Kepala Daerah Ubah Mindset soal Pengelolaan Pemerintahan
Baca juga: Pemerintah Daerah Harus Uji Swab Para Pelaku Perjalanan untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Selain itu, masyarakat Kota Banda Aceh juga diimbau untuk tidak ikut-ikutan merayakan acara apapun dalam menyambut perayaan tahun baru.
MPU meminta kepada masyarakat yang merayakan natal dan tahun baru agar dapat menghargai dan menghormati daerah pemberlakuan syariat Islam.
"Agar tidak mengganggu ketertiban umum dan mengganggu kenyamanan masyarakat."
MPU juga meminta kepada pemerintah atau pejabat kota Banda Aceh agar tidak mengizinkan pengadaan pesta, pembakaran mercon, kembang api, meniup terompet, penggunaan simbol-simbol dan sejenisnya dalam rangka menyambut perayaan natal dan jelang pergantian ke tahun baru 2021.(*)
Baca juga: Pria Ini Bunuh Pacar karena Tolak Hubungan Badan, Pelaku Setubuhi Mayat Korban
Baca juga: Mahasiswi di Simeulue Ini Masukkan Lelaki ke Kamar Kos, Pasangan belum Nikah Ini Digerebek Dini Hari
Baca juga: VIDEO Polisi Tangkap Pasangan Mengaku Nikah Siri dalam Kamar Kos, Ditemukan 1 Paket Sedang Sabu