Penanganan Covid 19

Keluarga Korban Covid-19 yang Meninggal di Daerah Ini Dapat Bantuan Rp 15 Juta, Ini Syaratnya

Bagi pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Majalengka juga dapat bantuan dari Kementrian Sosial sebesar Rp 15 juta.

Editor: Amirullah
For Serambinews.com
ILUSTRASI PEMAKAMAN JENAZAH PASIEN Coivid-19- Petugas Satgas Covid-19 Kota Langsa melakukan pemakaman seorang warga suspect covid-19, di TPU Teungoh.   

SERAMBINEWS.COM - Bupati Majalengka, Karna Sobahi. mengatakan, pasien Covid-19 yang meninggal akan mendapat bantuan.

Bantuan yang akan diberikan sebesar Rp 15 juta.

Nantinya pemerintah akan memberikan bantuan itu ke ahli warisnya.

Sebelumnya, Bupati Karna juga memberikan bantuan sebesar RP 45 ribu per harinya untuk pasien yang menjalani isolasi mandiri.

Karna menjelaskan, bagi warga Majalengka yang terkonfirmasi positif Covid-19, akan diberikan tanda di depan rumahnya.

Tanda itu dibuat untuk memudahkan koordinasi dan masyarakat lainnya agar tidak tertular.

"Nantinya bagi pasien positif Covid-19 itu cukup diam di rumah untuk melakukan karantina mandiri dan kami dari pemerintah daerah akan memberikan bantuan akomodasi sebesar Rp 45 ribu perhari, untuk biaya hidupnya," ucapnya.

Sedangkan, bagi pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Majalengka juga dapat bantuan dari Kementrian Sosial sebesar Rp 15 juta.

Baca juga: Hari Bahagia Berubah Duka, Ayah Meninggal H-1 Akad, Mempelai Salat Jenazah Pakai Baju Pengantin

Baca juga: Dubes RI untuk Abu Dhabi, Gubernur Aceh, Ketua DPRA dan Sejumlah Bupati Bicara Investasi di Aceh

Baca juga: Kisah Inspiratif Babinsa di Aceh Utara, Sukses Tingkatkan Ekonomi Warga Binaan

()Ilustrasi vaksin covid-19. (MIRROR)

"Silakan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat desa dan kecamatan untuk mengajukan bantuan tersebut, dan kami akan diberikan kepada ahli warisnya," jelas dia.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Majalengka, H Gandana Purwana menambahkan, untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 15 juta itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh ahli warisnya.

Berbagai persyaratan itu di antaranya, mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Dinsos Majalengka.

Selain itu, harus ada surat keterangan atau pernyataan ahli waris yang yang ditandatangani di atas materai 6000.

"Itu sudah prosedur dari Kementerian Sosial yang harus dilakukan oleh para ahli waris untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 15 juta ini," kata Gandana.

Baca juga: Putus Harapan untuk Pulih dari Penyakit, Kakek Ini Berniat Hidup di Liang Kubur Menunggu Ajal

Baca juga: Jual HP via COD, Pria Ini Malah Dapat Bayaran dengan Uang Palsu yang Tak Lazim

Update Covid-19 di Indonesia

Pada Jumat (18/12/2020), ada penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 6.689 dalam 24 jam terakhir.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved