Dua Orang Bersimbah Darah Ditebas, Pelaku Ditangkap
Dua orang warga Desa Songan, Kintamani, Bangli, Bali dilarikan ke RSU Bangli, Jumat (18/12/2020).
“Latar belakangnya karena dendam 25 tahun lalu. Dan memang sejak 25 tahun lalu, antara kedua keluarga ini tidak saling bicara. Jika keluarga korban mengadakan acara, keluarga pelaku tidak diundang. Begitupun sebaliknya.
"Cuma yang masih kita dalami adalah trigger atau pemicu, kenapa korban mendatangi rumah pelaku.
"Ini yang masih kita dalami, dan yang mengetahui ini adalah korban. Sedangkan korban sampai saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Sanglah, jadi belum bisa kita mintai keterangan,” jelas Kapolres, Minggu (20/12/2020).
Kapolres mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Adi Santosa, Ketut Sandili, serta tiga orang lainnya yang mengetahui pasca kejadian penganiayaan.
Pada Sabtu (19/12/2020), polisi juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Adi Santosa sebagai tersangka.
“Karena saat kejadian bapaknya belum sempat melakukan apapun.
Karena saling dorong dengan dua korban. Ia selanjutnya minta tolong kepada anaknya dan langsung keluar membawa senjata tajam dan mengamuk,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Adi Santosa selanjutnya ditahan sejak Sabtu (19/20).
Adi Santosa disangka melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara.
Bersimbah Darah
Diberitakan sebelumnya, dua orang warga Desa Songan, Kintamani, Bangli, Bali dilarikan ke RSU Bangli, Jumat (18/12/2020).
Keduanya dilarikan dengan bersimbah darah serta luka di sejumlah bagian tubuh.
Informasi yang dihimpun, keduanya merupakan korban penganiayaan.
Diduga keduanya mengalami luka tebas benda tajam, akibat pertengkaran keluarga.
Direktur RSU Bangli, I Nyoman Arsana ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya menerima dua pasien bersimbah darah.