Libur Tahun Baru
Jelang Libur Tahun Baru, Aceh Tamiang tidak Perketat Perbatasan
Bupati Aceh Tamiang mengatakan, longgarnya pengawasan di perbatasan ini bukan lantas mencerminkan daerah ini abai dalam mengawasi penyebaran Covid-19.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Pemkab Aceh Tamiang belum berniat memperketat perbatasan sebagai antisipasi melonjaknya arus kendaraan di masa libur akhir tahun.
Bupati Aceh Tamiang Mursil mengatakan longgarnya pengawasan di jalur perbatasan ini bukan lantas mencerminkan daerah ini abai dalam mengawasi penyebaran Covid-19.
“Saya berpikir perbatasan itu penting, tapi dengan perkembangan situasi, pengawasan di perbatasan tidak lagi seefektif dulu,” kata Mursil, Senin (21/12/2020).
Mursil menegaskan daerahnya tetap berkomitmen memutus mata rantai Covid-19 dengan mengedepankan penegakan disiplin protokol kesehatan di setiap sendi kehidupan masyarakat.
Terkait tidak adanya perhatian serius di jalur perbatasan, Mursil menilainya pengawasan ini sudah diambil sepenuhnya dengan Pemprov Sumatera Utara.
“Kita berterimakasih dengan Sumatera Utara karena telah memperketat setiap pintu masuk ke wilayahnya. Artinya, siapa saja yang masuk ke Aceh Tamiang, sudah melalui pemeriksaan ketat di Sumatera Utara,” ujarnya.
Baca juga: Pelancong yang Hendak Berlibur Tahun Baru ke Medan Wajib Miliki Surat PCR
Baca juga: Polres Aceh Tengah Mulai Laksanakan Operasi Lilin 2020
Baca juga: Bupati Amru Pimpin Apel Operasi Lilin Seulawah di Gayo Lues
Diketahui Pemprov Sumatera Utara terhitung 21 Desember 2020 mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri memiliki surat PCR atau Rapid Test Antigen (RDR-ag).
Melalui surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Nomor 360/9626/2020, kewajiban ini mulai diberlakukan Senin (21/12/2020) hingga 4 Januari 2021.
Edy sendiri seusai mengikuti gelar pasukan Operasi Lilin Toba 2020 di Mapolda Sumut, Senin (21/12/2020) menjelaskan kebijakan ini rujukan dari pemerintah pusat.
Kebijakan ini dijelaskannya untuk mencegah dan mengendalikan wabah Covid-19 selama masa arus mudik dan balik libur akhir tahun.
“Itu dari pusat, untuk Sumut apabila dari daerah zona merah, wajib keluarkan surat sehat, minimal antigen. Tapi kalau dari Jakarta ke Medan atau sebaliknya wajib antigen,” kata Edy didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin dan Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin Siregar.
Edy menekankan pelaku perjalanan yang tidak memiliki persyaratan akan menerima konsekuensi berupa ditolak masuk.(*)
Baca juga: Zinedine Zidane Puji Karim Benzema usai Real Madrid Menang Atas Eibar di Liga Spanyol
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Septic Tank di Aceh Singkil Dituntut 8 Tahun Penjara
Baca juga: Jadwal Kapal Lambat & Cepat dari Banda Aceh - Sabang Serta Sebaliknya, 6 Kali Sehari Selama Liburan