Berita Langsa

Kaleidoskop 2020, Mulai Pembunuhan Anak di Bawah Umur yang Menggegerkan hingga 2 Kasus Sadis Lainnya

Catatan Serambinews.com, Selasa (2/22/2020), 1 kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Langsa tahun ini yakni, pembunuhan anak dibawah..

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
NET
Ilustrasi 

Catatan Serambinews.com, Selasa (2/22/2020), 1 kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Langsa tahun ini yakni, pembunuhan anak di bawah umur RG (9), dan rudapaksa ibunya (ibu muda), di Aceh Timur.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tahun 2020 tinggal 10 hari lagi  dan memasuki tahun 2021, Serambinews.com merangkum kasus pembunuhan yang menggegerkan Kota Langsa tahun 2020, termasuk pengungkapannya.

Untuk kasus pembunuhan tahun 2020 di Kota Langsa Langsa nihil, namun ada 1 kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, masuk ke dalam penanganan wilayah hukum Polres Langsa.

Kemudian, ada 2 kasus yang terjadi tahun 2019 dan 2016 silam di Kota Langsa dan Aceh Timur (wilkum Polres Langsa) yang berhasil diungkap dan pelakunya ditangkap pada tahun 2020 oleh Sat Reskrim Polres Langsa.

Kasus pembunuhan anak di bawah umur dan rudapaksa ibunya.

Catatan Serambinews.com, Selasa (2/22/2020), 1 kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Langsa tahun ini yakni, pembunuhan anak dibawah umur RG (9), dan rudapaksa ibunya (ibu muda), di Aceh Timur.

Peristiwa memilukan yang menimpa ibu muda dan putranya terjadi di rumah gubuk korban, di salah satu gampong dalam Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, pada tanggal  10 Oktober 2020 menjelang subuh. 

Baca juga: Peringati Hari Ibu 2020, TP PKK Pijay Gelar Rapid Test Gratis untuk 100 Perempuan

RG meninggal dunia sebagai pahlawan cilik, akibat sejumlah luka bacokan pelaku SB, saat mencoba membela kehormatan ibunya RN dari perbuatan pelaku.

Korban FN waktu itu lolos Dari cengkeraman pelaku, setelah berhasil mengelabui pelaku SB.

Hingga ia berhasil kabur dan akhirnya ditolong warga daerah tempatnya tinggal itu.

Sedangkan pelakunya, SB (41) warga di Kecamtan Birem Bayeun, resedivisis pembunuhan yang baru saja bebas asilimasi Covid-19 di sekitar bulan April 2020 dari LP Tanjung Kusta Medan, setelah sebelumnya dipindah dari LP Pekanbaru.

Pelaku berhasil ditangkap masyarakat dan aparat Polres Langsa dibantu TNI, sehari setelah perbuatan keji dilakukannya tanggal 11 Oktober, di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Birem Bayeun itu.  

Sebelum kasus pembunuhan itu naik ke persidangan, SB pun merenggang nyawa pada tanggal 18 Oktober 2020 di dalam sel Mapolres Langsa, dikarenakan sesak napas dan tidak mau makan. 

Waktu itu, Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, melalui keterangan tertulisnya, kepada Serambinews.com, siang ini, menjelaskan, SB meninggal dunia sekitar dini hari Minggu (18/10/2020) ini karena dugaan sakit sesak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved