Berita Banda Aceh
12.856 Perizinan Online Terlayani di DPMTPSP Kota Banda Aceh, Ini Rinciannya
Selama 11 bulan terhitung Januari sampai November 2020 sudah 12.858 perizinan online yang diterbitkan dan terlayani di Dinas Penanaman Modal dan...
Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Selama 11 bulan terhitung Januari sampai November 2020 sudah 12.858 perizinan online yang diterbitkan dan terlayani di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Lalu tidak kurang 41.648 warga kota yang sudah mendapatkan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan berada di lantai 3 Gedung Pasar Aceh Baru, Banda Aceh tersebut.
Malah, MPP Kota Banda Aceh itu banyak dikunjungi dari kabupaten/kota di Aceh serta sejumlah wilayah di Indonesia.
Dari hari ke hari sistem perizinan online di Kota Banda Aceh itu semakin diminati warganya. Lalu di Mal Pelayanan Publik (MPP) juga terdapat 26 instansi Pemerintah Kota Banda Aceh dan instansi vertikal yang memberikan layanan di MPP.
Kemudian di MPP juga terdapat 38 counter layanan dan 101 jenis pelayanan yang dapat diakses oleh masyarakat dalam satu tempat dan kemungkinan tahun depan Balai POM juga akan bergabung di MPP Kota Banda Aceh dan terus berkembang tahun-tahun berikutnya.
Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh, Muchlish, SH mengatakan dari rekapitulasi data perizinan menunjukkan minat warga Kota Banda Aceh dalam memperoleh perizinan secara online.
“Ini menunjukkan sistem perizinan online mulai familiar di kalangan masyarakat,” kata Muchlish, Rabu (23/12/2020).
Ia menjelaskan, ada dua aplikasi yang melayani perizinan secara online, yaitu perizinan berusaha dengan sistem OSS dan perizinan non sistem OSS dengan aplikasi Si Cantik.
Dari hasil rekapitulasi tersebut, layanan yang mendominasi, yaitu pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebanyak 8.123 izin. Kemudian disusul oleh pengurusan Izin Usaha Mikro Kecil (Non IUMK) sebanyak 2.068 izin, kemudian di posisi ketiga ada pengurusan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sebanyak 1.274 izin.
“Untuk pengurusan izin non oss paling mendominasi pada izin-izin bidang kesehatan. Pada bulan September sampai November ada sebanyak 511 perizinan yang diterbitkan," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pengaduan, Informasi dan Pelaporan Bujang Sahputra, SKom menjelaskan, secara umum proses dan alur pendaftaran izinnya yaitu, pertama pemohon melakukan pendaftaran online, kemudian pemohon menunggu validasi email.
“Setelah validasi email, login sebagai pemohon dan melakukan penginputan data,” jelasnya.
Ia mengimbau bagi masyarakat atau pelaku usaha dalam Wilayah Kota Banda Aceh yang ingin mengurus izin dapat mengakses di oss.go.id dan sicantikui.layanan.go.id
Jika mempunyai kendala dipersilahkan datang ke DPMPTSP Kota Banda Aceh untuk mendapatkan layanan dari petugas pemandu oss dan sicantik yang berada di MPP Pasar Aceh.
“Hadirnya Mal Pelayanan Publik adalah solusi untuk kemudahan perizinan,” tambah Bujang.(*)
Baca juga: 20 Mahasiswa Unida Lakukan Praktikum di RRI Banda Aceh
Baca juga: Plt Sekda Aceh Besar Serahkan Bantuan Peralatan Kerja bagi Peserta Pelatihan Ketrampilan
Baca juga: Koleksi Empat Sabuk Juara, Anthony Joshua Sesumbar akan Rebut Gelar Tyson Fury