Berita Nagan Raya
Penumpang Pesawat di Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya Wajib Miliki Rapid Test Antigen
Penerapan tersebut karena penumpang yang akan mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, Sumut dan bandara lain harus memiliki surat bebas corona.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Bandara Cut Nyak Dhien (CND) Nagan Raya pada Rabu (23/12/2020) hari ini, mulai menerapkan penumpang pesawat wajib dilengkapi surat rapid test antigen.
Penerapan tersebut karena penumpang yang akan mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut) dan bandara lain harus memiliki surat bebas corona.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, Rabu (23/12/2020), menyebutkan, penumpang diharuskan melengkapi diri dengan surat rapid test antigen mengacu Surat Edaran Satgas Covid-19 Pusat.
Sebelumnya, penumpang transportasi udara tersebut hanya dilengkapi surat rapid test antibody (rapid test biasa).
Pada Rabu (23/12/2020) hari ini, pesawat Wings Air kembali mendarat di Bandara CND yang terbang dari Bandara Kualanamu dengan jumlah penumpang 13 orang.
Baca juga: Terungkap, Warga Aceh Olah Ganja Jadi Susu Cokelat dan Dodol, Efeknya Bisa Teler dan Muntah
Baca juga: Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di Simeulue Diminta jangan Hanya Formalitas
Baca juga: Kejari Aceh Timur Musnahkan Senjata Api AK-47
Setelah menurunkan penumpang, pesawat tersebut kembali terbang dari Nagan Raya tujuan Kualanamu dengan membawa 58 penumpang.
Penumpang selain diperiksa rapid test antigen, juga menjalani protokol kesehatan meliputi diharuskan memakai masker, mencuci tangan, dan pemeriksaan suhu tubuh.
Penumpang tiba di terminal kedatangan, barang bawaannya juga disemprot dengan cairan disinfektan untuk pencegahan Covid-19.
Kasubag Tata Usaha Bandara CND Nagan Raya, M Majid mengakui, bahwa pesawat Wings Air kembali mendarat di bandara tersebut.
Semua penumpang, bebernya, menjalani pemeriksaan surat rapid test antigen. "Benar penumpang harus memiliki surat rapid test antigen," kata Majid.
Baca juga: Kisah Guru Ngotot Bekerja Meski Masih Sakit, Akhirnya Meninggal dalam Keadaan Memangku Laptop
Baca juga: Tidak Ditunjuk Jokowi Jadi Menteri, Fadli Zon: Sejak Awal Saya Tidak Mau, Apalagi Berharap
Baca juga: Surat Gubernur Terkait Perpanjangan Operasional Bank Konvensional, Haji Uma: Sangat Mengecewakan
Diakuinya, penumpang melengkapi surat bebas corona tersebut mengacu Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 3/2020 tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan libur hari raya natal dan tahun baru yang diteken Ketua Satgas Covid-19 Pusat, Doni Monardo tertanggal 19 Desember 2020.
Selain itu, Gubernur Sumut juga mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan bagi warga yang hendak ke Sumut harus memiliki surat bebas corona dalam bentuk rapid test antigen untuk pelaku perjalanan.
Sementara itu, Airport Manajer MEQ Wings Air di Bandara Cut Nyak Dhien, Nagan Raya, Andi Siswanto juga membenarkan, bahwa pesawat kembali terbang ke Nagan Raya.
Andi mengakui, semua penumpang diharuskan memiliki surat bebas corona dalam bentuk rapid test antigen. "Penerbangan lancar," tukas Airport Manajer MEQ di Nagan Raya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rapid-test-antigen-penumpang-pesawat.jpg)