Berita Abdya
Satlantas Bersama Dinkes Abdya Swab Gratis Sopir Trayek Medan, Juga Terhadap Sejumlah Masyarakat
Selain sopir angkutan umum trayek Blangpidie-Medan, PCR Swab gratis itu juga dilakukan terhadap sejumlah masyarakat yang ingin bepergian ke Sumut.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
“Mudah-mudahan hasil pemeriksaan negatif,” kata Kasat Lantas Iptu Fitriadi SH. PCR Swab kerja sama dengan Dinkes Abdya dan Dishub Abdya itu juga dalam rangka Operasi Lilin 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran Covdi-19.
Kegiatan PCR Swab berlangsung sekitar dua jam itu, selain dihadiri Kepala Dinkes, Safliati dan Kasat Lantas Ipru Fitriadi SH, juga Kabag Ops Polres Abdya, AKP Haryono SE, Kepala Dishub Abdya diwakili Kabid Darat, Suryadi AD, Koordinator Terminal Tipe B Abdya, Khairunnas dan Kabid Survelan dan Imunisasi pada Dinkes, Mansuri SKM.
Diberitakan, Pemprov Sumut mewajibkan seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang memasuki wilayah provinsi itu memiliki surat hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Test Antigen (RDR-ag).
Kewajiban yang mulai diberlakukan pada Senin (21/12/2020) hingga 4 Januari 2021 mendatang tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Nomor 360/9626/2020, tertanggal 18 Desember 2020.
Menurut Edy, kebijakan ini diberlakukan pihaknya mengacu pada rujukan dari Pemerintah Pusat. Tujuannya, untuk mencegah dan mengendalikan wabah Covid-19 selama masa arus mudik dan balik libur akhir tahun 2020 dan tahun baru 2021.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat beberapa waktu mengganti aturan perjalanan dari sebelumnya rapid test antibodi menjadi rapid test antigen mulai 18 Desember 2020.
“Itu dari pusat, untuk Sumut bila dari daerah zona merah, wajib keluarkan surat sehat, minimal antigen.
Tapi, kalau dari Jakarta ke Medan atau sebaliknya wajib antigen,” kata Edy Rahmayadi seusai mengikuti gelar pasukan Operasi Lilin Toba 2020 di Mapolda Sumut, Senin (21/12/2020) pagi.
Edy menekankan, pelaku perjalanan yang tidak memiliki persyaratan akan menerima konsekuensi berupa ditolak masuk ke wilayah Sumatera Utara.
“Bila perlu nanti dilakukan penyekatan. Kalau tidak perlu, ya jangan,” katanya didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, dan Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin Siregar. Menurut Edy, hasil PCR atau Rapid Test Antigen tersebut berlaku selama 14 hari.
Masih Bisa Lolos ke Sumut Tanpa Hasil PCR Swab
Sementara itu, pengusaha angkutan umum yang membuka loket di Terminal Tipe B Abdya di Blangpidie, tetap melakukan pemberangkatan penumpang menuju Medan, Sumut, seperti bisa selama dua hari terakhir, Senin-Selasa (21/22/2020).
Beberapa petugas loket mengaku tidak menanyakan kepada calon penumpang tentang apakah sudah memiliki surat hasil PCR Swab atau tidak.
“Ada yang pesan tiket ke Medan, ya kami layani. Tapi, tak kami tanyakan apakah yang bersangkutan sudah punya surat hasil Swab atau tidak,” kata salah seorang petugas loket.
Petugas loket lainnya menjelaskan, penumpang dari Blangpidie, Abdya menuju Medan selama dua malam terakhir (Senin dan Selasa), diduga tidak memiliki surat hasil PCR Swab sebagaimana diwajibkan Pemprov Sumut.