5 Daftar Bantuan yang Dilanjutkan sampai 2021: Pastikan Anda Sudah Terdaftar

Setidaknya, ada 5 bantuan yang dipastikan akan diperpanjang hingga 2021. Mulai dari Kartu Prakerja hingga BLT UMKM.

Editor: Amirullah
kontan
RUPIAH 

SERAMBINEWS.COM - Berikut 5 daftar yang diperpanjang oleh pemerintah sampai 2021

Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai membuat pemerintah melanjutkan program bantuan bagi msyarakat yang terdampak pandemi.

Setidaknya, ada 5 bantuan yang dipastikan akan diperpanjang hingga 2021. Mulai dari Kartu Prakerja hingga BLT UMKM.

Untuk mendapatkan bantuan tersebuat pastikan anda sudah terdaftar dalam program tersebut.

Anggaran belanja negara dalam APBN 2021 sebesar Rp 2.750 triliun masih difokuskan untuk penanganan Covid-19, baik di sektor kesehatan maupun ekonomi.

Baca juga: VIRAL Video Pria Telanjang Jalan-jalan di Bandara, Para Penumpang Kaget

Baca juga: Sering Gagal Ujian Beasiswa? Mungkin Kamu Harus Mencermati Lima Hal Berikut Ini

Berikut daftar bantuan dari pemerintah yang diperpanjang hingga 2021, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Bansos Tunai

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan, program Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai/BST) diperpanjang hingga 2021.

Menurut dia, hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum menerima BST.

"Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu saja."

"Masih banyak yang membutuhkan," ujar Juliari seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (23/11/2020).

Perpanjangan program BST bertujuan untuk menjaga pemulihan ekonomi nasional sejumlah 10 juta KPM pada 34 provinsi.

Adapun anggaran yang disiapkan untuk menyalurkan BST sebesar Rp 12 triliun.

Selain BST, program bansos pangan program sembako juga diperpanjang untuk 18,8 juta KPM, dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 45,12 triliun.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Kembali Dibuka Tahun 2021, Berikut Cara Daftarnya

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Kembali Dibuka Tahun 2021, Berikut Cara Daftarnya

2. BLT UMKM

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved