Hubungan Kandas, Wanita Ini Dituntut Mantan Pacar Rp 100 Juta Ganti Rugi Biaya Pacaran
Wanita berinsial HH (24) asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur itu dituntut Rp 100 juta.
Hubungan asmara keduanya berjalan beberapa bulan, HH merasa apa yang telah dijanjikan sang pria tak kunjung diwujudkan.
Ia pun tak tahan lalu memilih berusaha untuk menghindari pria tersebut.
"Karena saya menghindari dia terus, saya langsung didatangi ke toko dan sempat mengancam kalau tidak menurut sama dia, akan membuat ribut di toko (tempat HH bekerja)," katanya.
"Dan dia juga berkata, kalau saya tidak mau dinikahi, dia meminta ganti rugi Rp 100 juta, sebagai ganti uang yang dia beri selama empat bulan itu (selama menjalin hubungan)," jelas HH.
HH tak merincikan kapan kejadian tidak mengenakkan yang terjadi di toko parfum tempatnya bekerja ini.
Tentu yang jelas, usai kejadian tersebut HH bingung bagaimana mendapat uang ganti rugi yang diminta RD.
Baca juga: Siap-siap, PNS yang Cuti Tanpa Izin Bakal Kena Sanksi: Dari yang Paling Ringan hingga Paling Berat
Baca juga: Cerita Anggota BNN di Balik Video Viral Dirinya Cari Tanaman Hias di Hutan, Sempat Dicari Pimpinan
Dalam keadaan bingung, serta tekanan dari RD, HH pun mengambil jam tangan serta cincin RD yang rencananya akan ia jual, untuk membayar uang ganti rugi yang diminta.
Jadi dia hitung selama kenal selama 4 bulan, uang yang dikasihkan jika ditotal mencapai Rp 100 juta, padahal tidak sampai segitu.
Memang, waktu pertama dia memberi uang Rp 1,2 juta setelah itu Rp 300 sampai Rp 400 ribu.
"Saya bertanya ini untuk apa dan dia menjawab untuk uang jajan sama bensin saya," ucap HH.
Perihal jam dan cincin mili RD yang diambil oleh HH, ternyata diketahui oleh RD.
HH pun dilaporkan ke Polsek Sungai Pinang, dan sempat dipanggil untuk diminta keterangan.
"Dia lapor ke polisi, akhirnya saya dipanggil, namun karena jam tangan serta cincin masih ada, ya langsung saya kembalikan," ujar HH.
Baca juga: Penelusuran Terbaru, Maradona Alami Kesakitan Parah Berjam-jam Sebelum Meninggal
"Jadi di depan petugas hanya membuat surat pernyataan kalau tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya," tegas HH.
Ketua FKPM Pelita Marno Mukti menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban HH.