Advertorial

Mewujudkan Kembali Peradaban yang Gemilang  Melalui Implementasi Undang-undang Pemerintahan Aceh

ACSTF bekerja sama dengan Global Partnership for the Prevention of Armed Conflict (GPPAC) melakukan review implementasi UUPA.

for serambinews.com
Acehnese Civil Society Task Force (ACSTF) menggelar diskusi terkait implementasi peraturan pelaksana Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan turunannya sebagai keberlanjutan perdamaian Aceh, pada 16 Desember 2020. 

1. Menyiapkan semua produk regulasi turunan dari UU No.11/2006 seperti peraturan pemerintah, Perpres, dan qanun. Khususnya regulasi yang sudah ditetapkan agar dilakukan review kembali jika substansi dari regulasi tersebut sulit dilaksanakan ataupun tidak sesuai dengan substansi perdamaian, pembangunan kesejahteraan rakyat (RPJMA), dan rencana pembangunan jangka panjang (RPJPA).

2. Menyiapkan rencana exit strategy berakhirnya dana otsus, kendatipun melakukan lobi agar diperpanjang, namun kerangka jangka panjang dapat dipersiapkan agar Pendapatan Asli Aceh (PAA) dapat ditingkatkan, khususnya sumber-sumber dari pengelolaan Sumber Daya Alam. Termasuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dipersiapkan secara jenjang regenerasi yang sistematis dan sesuai dengan strategi pembangunan ekonomi.

3. Pengentasan atau penurunan kemiskinan, selama lima tahun ke depan (2021-2025) dapat dilakukan konsentrasi penuh pada pengembangan sektor riil (pertanian, peternakan, perikanan dan perkebunan) agar memastikan kualitas dan kontinyuitas produksi, selanjutnya SDM yang sudah disiapkan dapat diarahkan untuk melakukan produksi hilir (industri dan manufaktur ) lima tahun selanjutnya (2025-2027), sehingga lapangan kerja dapat lebih terbuka dan kualitas hidup keluarga dapat ditingkatkan.

4. Pembangunan perekonomian Aceh dapat difokuskan pada peluang dan kebutuhan regional, menguatkan konektifitas dengan wilayah terdekat, memastikan badan investasi yang mengelola keuangan, pengembangan kualitas koperasi dan korporasi, fungsionalisasi pelabuhan internasional yang dilengkapi fasilitas dan kemudahan ekspor-impor, dan konsentrasi penuh pada pengembangan BPKS sebagai hot-spot pertumbuhan ekonomi baru yang berhasil, selanjutnya KIA dan KEK dengan sendirinya akan tumbuh.

5. Mengadakan forum multi-stakeholder yang lebih representative agar dapat merumuskan rencana strategis pembangunan Aceh (Aceh National Interests) dan membentuk Dewan Diplomasi Aceh (DDA) agar komunikasi politik Aceh-Jakarta dapat terus dijaga.

ACSTF berupaya menghimpun kembali gagasan dan pemikiran politik yang berserakan, selanjutnya berupaya agar pemikiran-pemikiran tersebut dirumuskan menjadi kerangka strategis dalam menciptakan kondisi politik kebangkitan Aceh di masa depan.

Kemerdekaan dan Kemakmuran Aceh sangat tergantung kepada rakyat Aceh itu sendiri, begitu pula keadilan sangat ditentukan oleh sikap dan perilaku rakyat Aceh pula.

Semoga “Kebangkitan Aceh” dapat mewujudkan kembali “Peradaban Aceh yang Gemilang”.(advertorial)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved