Tak Banyak yang Tahu, Begini Cara Perhitungan Pajak STNK
Tidak semua orang mengetahui apa istilah yang tercantum pada STNK. Bahkan, perhitungan pajak dan denda pun bisa dilihat dari dokumen penting ini
SERAMBINEWS.COM - STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib hukumnya dimiliki setiap pengendara.
Tak hanya itu, STNK juga wajib dibawa kemanapun kendaraan itu pergi.
Hal itu bertujuan agar polisi dapat memeriksa kesesuaian antara nomor kendaraan pada motor dan STNK tersebut.
Isinya, identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi, dan masa berlaku termasuk pengesahan.
Namun, tidak semua orang mengetahui apa istilah yang tercantum pada STNK.
Bahkan, perhitungan pajak dan denda pun bisa dilihat dari dokumen penting tersebut.
Baca juga: Dilanjutkan Sampai Tahun Depan, Cek Daftar Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id
Baca juga: Akun Top Beauty World Palsu, Lesty Kejora Harus Relakan Posisi ke-5 Wanita Tercantik Melayang
Baca juga: 5 Jam Diperiksa, 6 Keluarga Laskar FPI Mundur Jadi Saksi, Bareskrim Polri: Itu Hak Mereka
Berikut istilah yang tercantum di STNK plus perhitungan pajaknya:

Cara Perhitungan Pajaknya | GridOto
1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor).
Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. PKB. Besarnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.

3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) : Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
4. BIAYA ADM (Biaya administrasi): Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Baca juga: VIDEO Wak Kolak Selamat dari Tsunami, Sempat Naik ke Kapal Nelayan yang Bertengger di Atas Rumah
Perhitungan Denda PKB: 25 persen per tahun