Kupi Beungoh
Qanun LKS Harga Mati, Oleh-oleh dari Talk Show Lembaga Keuangan Syariah bersama Ustaz Abdul Somad
Tanpa perlu diuraikan satu-persatu, dapat juga disimpulkan bahwa keberadaan sistem konvensional merupakan salah satu sebab terjadinya kemiskinan
Oleh Muhammad Fadhil Rahmi Lc MA*)
Pasal 155 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 21 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, dan Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah secara kolektif mengamanahkan bahwa perbaikan perekonomian Aceh haruslah dibangun atas fondasi keislaman dan keimanan.
Puluhan tahun keberadaan lembaga keuangan konvensional terbukti belum mampu mensejahterakan masyarakat Aceh.
Tanpa perlu diuraikan satu-persatu, dapat juga disimpulkan bahwa keberadaan sistem konvensional merupakan salah satu sebab terjadinya kemiskinan.
Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) hadir untuk membalikkan trend tersebut.
Pembiayaan yang terarah dan terbina dengan baik akan banyak menyasar sektor UMKM.
Pemberian pelayanan kepada masyarakat menengah juga akan menjadi lebih rasional dengan tujuan umum untuk mengurangi porsi masyarakat penghutang.
Diharapkan, Qanun LKS akan membatasi kesewenangan dan keganasan sistem riba yang selama ini mendera masyarakat.
Oleh sebab itu pemberlakuan Qanun LKS tidak boleh ditunda.
Baca juga: Ustaz Abdul Somad Tiga Hari Berada di Aceh, Berdoa di Kuburan Massal dan Bertemu Habib Muhammad
Baca juga: Gubernur Belum Bersikap Soal Batas Waktu Penerapan Qanun LKS
Adapun permasalahan yang mencuat di media selama ini adalah bersifat teknis, umumnya disebabkan oleh masa transisi proses konversi, pengalihan aset, dan pembuatan produk baru.