Kupi Beungoh

Qanun LKS Harga Mati, Oleh-oleh dari Talk Show Lembaga Keuangan Syariah bersama Ustaz Abdul Somad

Tanpa perlu diuraikan satu-persatu, dapat juga disimpulkan bahwa keberadaan sistem konvensional merupakan salah satu sebab terjadinya kemiskinan

Editor: Zaenal
FACEBOOK/Muhammad Fadhil Rahmi, Lc
Anggota DPD RI, Fadhil Rahmi dan Ustaz Abdul Somad, menyatakan dukungan terhadap penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh. 

Pertama, Aceh masih punya satu tahun lagi untuk membuktikan apakah dunia LKS akan mampu menghadirkan semua produk yang diinginkan para pengusaha.

Kalaupun pada akhirnya tetap akan ada kendala, keputusan perpanjangan keberadaan sistem konvensional atau perubahan qanun bukan diputuskan sekarang, tetapi berdasarkan hasil assessment di akhir tahun 2021 menjelang masa pemberlakuan Qanun LKS.

Kedua, fakta sekarang adalah seluruh lembaga keuangan di Aceh sudah mengambil sikap tegas untuk mengkonversi lembaga mereka menjadi syariah dan proses tersebut sudah hampir rampung hampir pada semua bank.

Ini artinya, semua bank di Aceh sangat antusias terhadap potensi permberlakuan Qanun LKS di Aceh tanpa sedikitpun bantahan dan keraguan.

Sikap ini harus diapresiasi oleh rakyat Aceh.

Di sisi lain, sikap yang telah diambil dengan tegas oleh perbakan tersebut tidak mungkin dihentikan karena proses konversi sangat memerlukan effort dan biaya yang besar dan adalah menjadi prioritas semua lembaga keuangan untuk tidak berlama-lama dalam kondisi tersebut.

Baca juga: Sebut ada Provokasi, Anggota DPRA Minta Pemerintah Aceh Serius Jalankan Qanun LKS

Baca juga: Kemana, jika ingin bertanya tentang Qanun LKS?  

Ketiga, pembangunan ekonomi syariah dan realisasi program-program terkait adalah kepentingan nasional bukan hanya Aceh saja.

Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan KeuanganSyariah) yang lagsung berada di bawah kendali presiden atau wakil presiden.

Qanun LKS banyak dinilai banyak dinilai berbagai kalangan di tingkat nasional sebagai pilot project yang mesti didukung sekuat tenaga untuk mendongkrak penambahan aset ekonomi syariah secara nasional.

Keempat, Pemerintah Pusat sudah mengumumkan tentang mergingnya beberapa bank syariah BUMN efektif mulai Februari 2021.

Ini akan menaikkan taraf lembaga keuangan syariah di Indonesia ke tempat yang lebih tinggi yang memungkinkan terjadinya penggabungan produk-produk syariah unggulan, dan juga pembuatan produk baru sesuai keperluan pengusaha di Aceh, yang dimungkinkan secara regulasi.

Kelima, masyarakat Aceh, melalui Pemerintah Aceh, DPRA, Ulama, akademisi, dan praktisi, telah memilih untuk menjalankan apa yang menjadi perintah agama mereka.

Baca juga: Ustadz Abdul Somad Dukung Qanun Lembaga Keuangan Syariah Aceh, Ini Pernyataan Sikap & Dukungan Tokoh

Tidak ada yang dapat mencegah keinginan ini, kecuali rakyat Aceh sendiri.

Sebagai kesimpulan, tidak ada lagi celah bagi Aceh untuk kembali ke belakang.

Ini adalah kesempatan bagi kita untuk membuktikan bahwa agama Allah, sebagaimana disebutkan dalam Alquran, adalah benar-benar agama yang tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya, baik di tataran konsep maupun realita.

*) PENULIS adalah mantan ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh.

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved