Berita Langsa
Sepanjang Tahun 2020 Kejari Langsa Tuntaskan 2 Perkara Korupsi dan 266 Pidum dan 18 Datun
Sepanjang tahun 2020 Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa telah menuntaskan 2 perkara tindak pidana korupsi, 266 pidana umum (Pidum), 18 perdata dan tata.
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sepanjang tahun 2020 Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa telah menuntaskan 2 perkara tindak pidana korupsi, 266 pidana umum (Pidum), 18 perdata dan tata negara (datun).
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa Ikhwan Nul Hakim SH, didampingi Kasipidsus M Fahmi SH MH dan Kasipidum Zulhelmi SH, Kasidatun Edi Tarigan SH MH, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, R Effendi, kepada Serambinews.com, di ruang kerjanya, Selasa (29/12/2020).
Ikhwan Nul Hakim merincikan, untuk perkara tindak pidana korupsi ada 2, yaitu pengadaan genset 500 KVA + instalasi RSUD Langsa tahun 2016 dengan kerugian negara Rp 269.675.200.
Dari perkara itu, 3 terpidana dikenakan ang denda Rp 150 juta dengan masing-masing sebesar Rp 50 juta yang sudah distorkan ke Kas negara.
Perkara korupsi tersebut melibatkan 4 pelaku (terpidana), yaitu 2 oknum PNS RSUD Langsa dan 2 orang pihak swasta.
Baca juga: Hubungan Malaysia-UEA Makin Erat, Sektor Perdagangan dan Pariwisata Jadi Andalan
Baca juga: Korban Amuk Gajah di Aceh Jaya Terima Rumah Hunian Sementara
Baca juga: Aliansi Ormas Islam Se-Aceh Akan Gelar Doa dan Zikir Bertajuk ‘Dari Serambi Mekkah untuk Indonesia’
Saat ini 3 terpidana telah divonis bersalah masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan 1 orang terpidana dari pihak swasta, saat ini masih menunggu turunnya petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI.
Kemudian ke 2, perkara tindak pidana korupsi dana BOS di SMKN 2 Langsa dengan kerugian negara Rp 416.449.000. Terdakwa dalam hal ini meninggal dunia, sehingga hukum pidana harus dijalani terpidana secara hukum batal.
Kajari Langsa menambahkan, untuk perkara tindak pidana umum total ada 266 jenis perkara, dan untuk perkara tertinggi adalah narkotika yang mencapai 164 perkara atau 64 persen dari total perkara yang ada.
Lalu tertinggi kedua perkara pencurian dengan pemberatan ada 64 perkara, penipuan/penggelapan ada 10 perkara, KDRT, perlindungan anak, qanun masing-masing ada 7 perkara.
Kemudian, pencurian biasa 5 perkara, pembunuhan ada 4 perkara, laklantas 3 perkara, senjata tajam UU darurat 3 perkara.
Sedangkan perkara uang palsu 3 perkara, ITE 2 perkara, perikanan 2 perkara, sumpah palsu dan ilegal loging masing-masing 1 perkara.
Sementara itu untuk perdata dan tata negara (datun), sambung Ikhwan Nul Hakim, ada 18 Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan pemulihan keuangan mencapai Rp 12.131.736.726 yang masuk ke kas Pemko Langsa.
Dana sebesar itu berasal dari tunggakan pajak pihak sawasta terhadap daerah (Pemko Langsa), termasuk pembayaran iuran BPJS Tenaga Kerja dengan total 18 objek atau SKK.