SP3 Dicabut, Kasus Dugaan Chat Habib Rizieq-Firza Husein Dilanjutkan

Hakim memutuskan untuk mencabut SP3 kasus chat mesum tersebut dan bisa dilanjutkan.

Editor: Amirullah
Youtube Front TV
Habib Rizieq Shihab cerita sempat dijegal saat akan pulang ke Indonesia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan Praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan nama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Hakim memutuskan untuk mencabut SP3 kasus chat mesum tersebut dan bisa dilanjutkan.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.

Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio menyebut sidang putusan tersebut telah selesai. Hasilnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.

"Hasilnya, proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Kasus Video Syur 19 Detik, Polisi Sebut Gisel Mengakui Bahwa Pemerannya Adalah Dirinya

Baca juga: Ayah Jual Putrinya Seharga Rp 5,6 Juta, Akta Penjualan Ikut Ditandatangani Pemerintah

Dirinya berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pada tahun 2016, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Kasus chat mesum itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza.

Percakapan tersebut diketahui pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com.

Baca juga: UPDATE Terbaru SNMPTN 2021: Ini Syarat Pendaftaran SNMPTN 2021, Jadwal Kegiatan 4 Januari

Baca juga: 7 Miliarder Indonesia dari Bisnis Kayu Hingga Masuk Daftar Forbes

Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza.

Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.

Untuk diketahui, Firza merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada edisi pertama Aksi 212 pada 2 Desember 2016.

Dia ditangkap atas tuduhan makar. Tak hanya Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi.

Baca juga: Selebgram Aniaya Gadis 20 Tahun di Pesta Ulang Tahun, Serang Korban dengan Pecahan Gelas

Baca juga: VIRAL Suami dari PUBG Bantu Buka Parcel Istri, Kali ini Dapat Hadiah Istimewa sampai Buat Menangis

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq-Firza Husein

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved