7 Poin SKB Pelarangan Kegiatan FPI, Penggunaan Simbol dan Atribut Juga Dilarang, Berikut Isi Lengkap
Pemerintah secara resmi telah membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI.
b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam
6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta 30 Desember 2020.
Baca juga: Sepanjang 2020 Polda Aceh Pecat 80 Personel, Sebagian Besar Kasus Narkoba
Baca juga: Lagi, KBMA Nusantara Pertanyakan Lanjutan Pengusutan Kasus Pembegalan Dana Beasiswa Aceh
Baca juga: Kapolda Aceh Larang Warga Rayakan Tahun Baru, akan Kerahkan Personel
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Isi Lengkap SKB tentang Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan FPI...",