Berita Aceh Tenggara

Jelang Akhir Tahun, MaTA Mempertanyakan Kasus Muara Situlen - Gelombang

Masyarakat Transparan Aceh (MaTA) mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Muara Situlen-Gelombang tahun 2018 sebesar Rp 11,6..

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Koordinator MaTA, Alfian. 

Merujuk pada fakta-fakta hukum diatas, maka Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut mendukung KPK- RI untuk dapat melakukan supervisi terhadap penanganan perkara kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Muara Situlen Gelombang Aceh Tenggara yang saat ini sedang ditangani dan penanganan oleh di Kejaksaan Tinggi Aceh.

Tujuan dilakukan supervisi perkara ini tidak hanya menyasar pada pelaku yang melakukan atau menerima sub pekerjaan saja, akan tetapi sangat penting untuk membuka siklus korupsi terencana yang dilakukan apalagi adanya fakta dugaan keterlibatan secara langsung pejabat publik di daerah dalam pengambil keputusan atas pemindahan lokasi jalan.

Baca juga: Kejar Perahu Hanyut, Tukang Kayu di Aceh Tamiang Hilang Tenggelam di Perairan Kualapeunaga

Supervisi atas perkara yang sedang dilakukan proses Penyidikan Hukum oleh Kejaksaan Tinggi Aceh menjadi penting karena secara kedudukan perkara pembangunan jalan Muara - Situlen Gelombang ini adalah pembangunan jalan lintas Kabupaten.

Dan dari hasil kajian ditemukan adanya potensi perkara ini bukan hanya terjadi pada tahun anggaran 2018 tetapi juga terjadi pada tahun 2019 dan tahun 2020 baik yang dilakukan di wilayah kerja kabupaten Aceh Tenggara maupun terjadi wilayah Kota Subulussalam, serta faktor lain adalah pembangunan jalan ini berpotensi melanggar hukum karena sebagaian besar aspek pelanggaran adalah adanya jalur pembangunan berada di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Berdasarkan fakta hukum dan dari hasil audit yang dilakukan oleh BPK-RI ternyata fokus audit tidak dilakukan secara keseluruhan, akan tetapi hanya dilakukan secara acak dan tidak berkesinambungan, dan ini menunjukan bahwa adanya kekeliruan dari fokus audit, sebab BPK-RI sama sekali tidak menyentuh substansi lain yang seharusnya menjadi fokus audit, yaitu keberadaan lintas jalan yang berpotensi merusak bentang alam dan sebagaian besar material untuk pembangunan pekerjaan di lakukan dalam bentang alam TNGL.

Selain itu, adanya potensi pengunaan bahan bangunan ilegal dan tidak melalui proses legal (galian C) dan oleh karenanya KPK-RI perlu melakukan supervisi terhadap perkara dengan tujuan membuka adanya peran dan aktor lain yang menjadi dalang dibalik korupsi terencana pada pembangunan jalan lintas Muara Situlen - Gelombang.(*)

Baca juga: Kabar Gembira, Jelang Tahun Baru 2021 Aceh Singkil Bebas Corona

Baca juga: Kejar Perahu Hanyut, Tukang Kayu di Aceh Tamiang Hilang Tenggelam di Perairan Kualapeunaga

Baca juga: Diskominfo Aceh Tengah Aktifkan Mobil Pelayanan Publik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved