Resmi Larang Kegiatan FPI, Pemerintah: 206 Anggota Melawan Hukum, 35 di Antaranya Terlibat Terorisme
Pemerintah menilai aktivitas FPI selama ini banyak yang bertentangan dengan hukum.
Menurutnya, sebuah ormas tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat-syarat yang ada di Kementerian Dalam Negeri.
Syarat tersebut di antaranya menyatakan setia kepada ideologi Pancasila.
Ia mengatakan, pernyataan kesetiaan kepada ideologi Pancasila tidak tercantum di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)FPI, namun yang tercantum adalah istilah mendirikan khilafah.
Mahfud MD berujar, pengurus FPI mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat yang menyatakan pengurusnya setia sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam bentuk surat pernyataan pengurus.
Pemerintah kemudian menolak surat tersebut, karena menurut Mahfud MD, jika demikian maka pengurus setelahnya bisa menyatakan tidak terikat dengan pernyataan tersebut.
"Itu kita menganggap tidak ada ormas itu (FPI)," kata Mahfud dalam tayangan Special Interview with Claudius Boekan di YouTube BeritaSatu, Jumat (11/12/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah: 206 Anggota FPI Melawan Hukum, 35 di Antaranya Terlibat Terorisme