Berita Langsa
Sepanjang 2020 Kejari Langsa Tuntaskan 2 Perkara Korupsi, 266 Pidum dan 18 Datun
"Perkara tertinggi adalah narkotika yang mencapai 164 perkara atau 64 persen dari total perkara yang ada."
Penulis: Zubir | Editor: Nasir Nurdin
"Perkara tertinggi adalah narkotika yang mencapai 164 perkara atau 64 persen dari total perkara yang ada," kata Kajari Langsa.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sepanjang tahun 2020 Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menuntaskan dua perkara korupsi, 266 pidana umum (pidum), dan 18 perdata dan tata negara (datun).
Informasi itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Ikhwan Nul Hakim SH kepada Serambinews.com di ruang kerjanya, Selasa (29/12/2020).
Saat memberikan keterangan pers, Kajari didampingi Kasipidsus M Fahmi SH MH dan Kasipidum Zulhelmi SH, Kasidatun Edi Tarigan SH MH, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan R Effendi.
Ikhwan Nul Hakim merincikan, untuk perkara tindak pidana korupsi ada 2, yaitu pengadaan genset 500 KVA + instalasi RSUD Langsa tahun 2016 dengan kerugian negara Rp 269.675.200.
Baca juga: Dua Warga Kurang Mampu di Bireuen Dapat Bantuan Pompa Pertamini dari Kapolda Aceh
Dari perkara itu, 3 terpidana dikenakan denda Rp 150 juta masing-masing Rp 50 juta yang sudah disetorkan ke kas negara.
Perkara korupsi tersebut melibatkan 4 pelaku yaitu 2 oknum PNS RSUD Langsa dan 2 orang pihak swasta. Saat ini 3 terpidana telah divonis bersalah masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan 1 orang terpidana dari pihak swasta, saat ini masih menunggu turunnya petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI.
Baca juga: Staf Kedubes Jerman Dipulangkan Usai Datang ke Markas FPI
Berikutnya perkara tindak pidana korupsi dana BOS di SMKN 2 Langsa dengan kerugian negara Rp 416.449.000. Terdakwa dalam hal ini meninggal dunia, sehingga hukum pidana harus dijalani terpidana secara hukum batal.
Kajari Langsa menambahkan, untuk perkara tindak pidana umum total ada 266 jenis perkara, dan untuk perkara tertinggi adalah narkotika yang mencapai 164 perkara atau 64 persen dari total perkara yang ada.
Tertinggi kedua perkara pencurian dengan pemberatan ada 64 perkara, penipuan/penggelapan ada 10 perkara, KDRT, perlindungan anak masing-masing ada 7 perkara.
Kemudian, pencurian biasa 5 perkara, pembunuhan ada 4 perkara, lakalantas 3 perkara, senjata tajam UU Darurat 3 perkara.
Sedangkan perkara uang palsu 3 perkara, ITE 2 perkara, perikanan 2 perkara, sumpah palsu dan ilegal loging masing-masing 1 perkara.
Sementara itu untuk perdata dan tata negara (datun), sambung Ikhwan Nul Hakim, ada 18 Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan pemulihan keuangan mencapai Rp 12.131.736.726 yang masuk ke kas Pemko Langsa.
Baca juga: Bupati Aceh Besar Resmikan Fasilitas Air Bersih Dampingan Program Kotaku di Meunasah Keudee