Ayah 10 Kali Rudapaksa Anak Tiri yang Berusia 14 Tahun, Kini Korban Hamil 4 Bulan
Tindakan asusila pelaku itu berawal saat korban datang ke toko ayah tirinya itu. Pelaku tiba-tiba menutup pintu dan mengajak korban berhubungan
Sementara itu aksi pelaku ini baru diketahui setelah korban hamil 4 bulan.
Korban akhirnya menceritakan kejadian ini ke Ibunya dan membuat laporan ke Kepolisian.
"Setelah petugas kami mendapat laporan dari korban, jajaran Polres Kediri dari Unit PPA melakukan proses penyelidikan."
"Hingga kemudian pada Rabu (30/12/2020) petugas kami dapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar," tutur Budi Ratmoko.
Pelaku berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh unit PPA Polres Kediri.
"Barang bukti yang diamankan ini berupa hasil visum dan pakaian korban" ujar Kasubag Humas Polres Kediri Iptu Budi Ratmoko.
Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(SuryaMalang.com, Farid Mukarrom)
Baca juga: Joe Biden Akan Batalkan Peraturan Donald Trump, Yang Belum Berlaku Hingga Hari Pelantikan
Baca juga: BKN Sudah Terbitkan 95 Persen Penetapan NIP CPNS 2019, Tersisa 5.818 Orang Lagi
Baca juga: Kronologi Aiptu Slamet Tembak Istri dan Anaknya Berpangkat Bripda, Lalu Tewas Tembak Diri Sendiri
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Bermula Perbuatan Dosa Ayah Tiri di Dalam Toko, Cewek 14 Tahun di Kediri Kini Hamil 4 Bulan