Ayah 10 Kali Rudapaksa Anak Tiri yang Berusia 14 Tahun, Kini Korban Hamil 4 Bulan
Tindakan asusila pelaku itu berawal saat korban datang ke toko ayah tirinya itu. Pelaku tiba-tiba menutup pintu dan mengajak korban berhubungan
SERAMBINEWS.COM -- Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya berulang kali.
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban kini hamil empat bulan.
Tindakan asusila pelaku itu berawal saat korban datang ke toko ayah tirinya itu.
Pelaku tiba-tiba menutup pintu dan memaksa korban berhubungan badan dibawah ancaman.
Dari keterangan pelaku, ia sudah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak 10 kali.
Seorang ayah tiri di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur melakukan rudapaksa kepada anaknya yang masih di bawah umur.
Tindakan bejat pelaku baru diketahui setelah korban yang berusia 14 tahun melaporkan kejadian ini ke ibunya.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubag Humas Iptu Budi Ratmoko mengatakan bahwa kejadian berlangsung pada bulan Juli hingga September 2020.
"Pada saat itu bulan Juli 2020 korban sedang menjaga toko di Desa Sumberjo Kecamatan Ngasem ,Kabupaten Kediri."
"Tiba - tiba pelaku bernama Sudiarto ayah tiri dari korban menutup pintu tokonya dan mengajak berhubungan badan," jelasnya.
Kemudian korban menolak dengan alasan takut jika ketahuan Ibu kandungnya.
Akan tetapi menurut Iptu Budi Ratmoko pelaku tetap memaksakan untuk melakukan tindak asusila itu.
Baca juga: Berawal saat Jaga Toko, Remaja 14 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil 4 Bulan
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Angkat di Simeulue Mengaku Sudah Setahun Ditinggal Istri
"Pelaku juga mengancam ke korban jika melaporkan kejadian ini ke ibunya, maka adiknya dan dia akan ditelantarkan," ungkap Iptu Budi Ratmoko.
Hingga akhirnya pelaku berhasil melakukan rudapaksa ini meskipun korban menolak dan menangis.
“Menurut pengakuan korban, pelaku sudah melakukan aksinya ini sudah 10 kali selama 4 bulan," jelas Iptu Budi Ratmoko.
Sementara itu aksi pelaku ini baru diketahui setelah korban hamil 4 bulan.
Korban akhirnya menceritakan kejadian ini ke Ibunya dan membuat laporan ke Kepolisian.
"Setelah petugas kami mendapat laporan dari korban, jajaran Polres Kediri dari Unit PPA melakukan proses penyelidikan."
"Hingga kemudian pada Rabu (30/12/2020) petugas kami dapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar," tutur Budi Ratmoko.
Pelaku berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh unit PPA Polres Kediri.
"Barang bukti yang diamankan ini berupa hasil visum dan pakaian korban" ujar Kasubag Humas Polres Kediri Iptu Budi Ratmoko.
Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(SuryaMalang.com, Farid Mukarrom)
Baca juga: Joe Biden Akan Batalkan Peraturan Donald Trump, Yang Belum Berlaku Hingga Hari Pelantikan
Baca juga: BKN Sudah Terbitkan 95 Persen Penetapan NIP CPNS 2019, Tersisa 5.818 Orang Lagi
Baca juga: Kronologi Aiptu Slamet Tembak Istri dan Anaknya Berpangkat Bripda, Lalu Tewas Tembak Diri Sendiri
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Bermula Perbuatan Dosa Ayah Tiri di Dalam Toko, Cewek 14 Tahun di Kediri Kini Hamil 4 Bulan