Berita Aceh Besar
Ketua DPRK Aceh Besar Minta Bupati Laksanakan Tahapan Penetapan Sekda Definitif
Bupati sudah seharusnya membuat tahapan seleksi atau penjaringan sekda definitif Aceh Besar dalam waktu dekat.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Bupati Aceh Besar harus memulai melakukan tahapan penetapan Sekda Defenitif Aceh Besar.
"Setelah meninggal dunia Sekda Aceh Besar, Drs Iskandar MSi karena sakit pada bulan Agustus yang lalu, status Sekretaris daerah Aceh Besar masih diisi dan berstatus Pejabat Pelaksana Tugas (PLT)," ujar Ketua DPRK Aceh Besar dari Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Besar kepada Serambinews.com, Kamis (31/12/2020).
Kata Iskandar Ali, sesuai dengan PP nomor 58 tahun 2009 masa jabatan pelaksana tugas (Plt) diatur paling lama 3 bulan walaupun dapat diperpanjang kembali sesuai berkonsultasi dengan Gubernur Aceh.
Tetapi situasi ini tidak akan berdampak positif bagi kelangsungan tata kelola pemerintahan di Aceh Besar terlebih dalam upaya mewujudkan good governance.
Pun demikian di tengah sistem penganggaran yang baru dituntut seorang Sekretaris Daerah yang mampu menjadi jangkar bagi keberlangsungan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus sosok yang kuat.
Oleh karena itu, menurut Sekretaris DPD PAN Aceh Besar ini, bupati sudah seharusnya membuat tahapan seleksi atau penjaringan Sekda defenitif Aceh Besar dalam waktu dekat ini dan dapat memerintahkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaring calon-calon Sekretaris Daerah yang mempunyai integritas tinggi sebelum ditetapkan oleh bupati Aceh Besar.
"Kalaupun kebijakan ini terus terulur maka sangat merugikan Aceh Besar secara keseluruhan, dan cita-cita untuk menciptakan good governance dan cleen governance akan jauh dari harapan," ujar Iskandar Ali Spd MSi.(*)
Baca juga: Terungkap Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Bukan Orang Malaysia, Seorang WNI Telah Ditahan
Baca juga: Istri Sakit Jantung, Pria Ini Rudapaksa Anak Kandung Sejak Berusia 13 Tahun
Baca juga: TKI asal Aceh Selatan Terbaring Lemah di Langkawi, Malaysia, Butuh Biaya untuk Pulang
Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru, Gisel & MYD Ternyata Minum Miras Sebelum Rekam Video Syur Mereka di Medan
Baca juga: Sepanjang Tahun 2020, Tujuh Anggota Polres Aceh Selatan Dipecat, ini Kasusnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-dprk-aceh-besar-iskandar-ali-spd-msi-forserambinews-com.jpg)