Kamis, 4 Juni 2026

Berita Aceh Besar

Ketua DPRK Aceh Besar Minta Bupati Laksanakan Tahapan Penetapan Sekda Definitif

Bupati sudah seharusnya membuat tahapan seleksi atau penjaringan sekda definitif Aceh Besar dalam waktu dekat.

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali SPd MSi. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Bupati Aceh Besar harus memulai melakukan tahapan penetapan Sekda  Defenitif Aceh Besar.

"Setelah meninggal dunia Sekda Aceh Besar, Drs Iskandar MSi karena sakit pada bulan Agustus yang lalu, status Sekretaris daerah Aceh Besar masih diisi dan berstatus Pejabat Pelaksana Tugas (PLT)," ujar Ketua DPRK Aceh Besar dari Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Besar kepada Serambinews.com, Kamis (31/12/2020).

Kata Iskandar Ali,  sesuai dengan PP nomor 58 tahun 2009 masa jabatan pelaksana tugas (Plt) diatur paling lama 3 bulan walaupun dapat diperpanjang kembali sesuai berkonsultasi dengan Gubernur Aceh.

Tetapi situasi ini tidak akan berdampak positif bagi kelangsungan tata kelola pemerintahan di Aceh Besar terlebih dalam upaya mewujudkan good governance.

Pun demikian di tengah sistem penganggaran yang baru dituntut seorang Sekretaris Daerah yang mampu menjadi jangkar bagi keberlangsungan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus sosok yang kuat.

Oleh karena itu, menurut Sekretaris DPD PAN Aceh Besar ini, bupati sudah seharusnya membuat tahapan seleksi atau penjaringan Sekda defenitif Aceh Besar dalam waktu dekat ini dan dapat memerintahkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaring calon-calon Sekretaris Daerah yang mempunyai integritas tinggi sebelum ditetapkan oleh bupati Aceh Besar.

"Kalaupun kebijakan ini terus terulur maka sangat merugikan Aceh Besar secara keseluruhan, dan cita-cita untuk menciptakan good governance dan cleen governance akan jauh dari harapan," ujar Iskandar Ali Spd MSi.(*)

Baca juga: Terungkap Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Bukan Orang Malaysia, Seorang WNI Telah Ditahan

Baca juga: Istri Sakit Jantung, Pria Ini Rudapaksa Anak Kandung Sejak Berusia 13 Tahun

Baca juga: TKI asal Aceh Selatan Terbaring Lemah di Langkawi, Malaysia, Butuh Biaya untuk Pulang

Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru, Gisel & MYD Ternyata Minum Miras Sebelum Rekam Video Syur Mereka di Medan

Baca juga: Sepanjang Tahun 2020, Tujuh Anggota Polres Aceh Selatan Dipecat, ini Kasusnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved