Sekjen MUI: FPI Dibina oleh Pemerintah Lebih Baik Ketimbang Pembubaran
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menilai sebaiknya Front Pembela Islam (FPI) dibina oleh pemerintah.
Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).
Muncul Front Persatuan Islam
Front Persatuan Islam (FPI) muncul dan dideklarasikan setelah organisasi Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan oleh pemerintah.
Front Persatuan Islam ini dideklarasikan pada Rabu (30/12/2020).
Organisasi baru tersebut dideklarasikan oleh 19 orang, di antaranya Ketua Umum FPI, Shabri Lubis, dan Sekretaris FPI, Munarman.
Dilansir Kompas.com, selain itu, ada nama lain seperti Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas SH, dan Ali Alattas S.kom.
Lalu, Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," demikian bunyi keterangan tertulis dari Front Persatuan Islam yang diterima Kompas.com, Rabu (30/12/2020) malam.
Tanggapan Polisi
Polisi menyebut adanya hal tersebut tidak berada pada domain mereka, lantaran terkait perizinan membuat lembaga masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan hal tersebut akan ditangani oleh instansi kementerian terkait.
Di sisi lain Polri lebih kepada pelarangan kegiatan organisasi FPI, juga pemasangan simbol maupun atribut-atributnya.
"Nanti ada instansi yang menangani itu. Bukan domain Polri mengenai masalah perizinan organisasi kemasyarakatan," kata Rusdi.
Baca juga: Sambut Tahun Baru, Ini Penegasan Kapolres Subulussalam tentang yang Boleh dan tak Boleh Dilakukan
Baca juga: Ketua DPRK Aceh Besar Minta Bupati Laksanakan Tahapan Penetapan Sekda Definitif
Baca juga: Kapolres Subulussalam: Jangan Ada Kerumunan Massa di Malam Tahun Baru
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekjen MUI: Sebaiknya FPI Dibina Bukan Dibubarkan