Wamenkumham Ungkap Alasan FPI Tak Dapat Perpanjang Izin sejak 2019: Mengganggu dan Langgar Hukum

Menurutnya, organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dianggap bubar sejak 2019 karena izinnya habis.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Pencopotan ATRIBUT FPI di Petamburan oleh Polisi dan TNI, Begini Keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat 

Lebih lanjut mantan Wakil Ketua DPR RI itu menilai persoalan tersebut berkaitan dengan proses demokrasi yang terjadi saat ini.

"Saya melihat ini adalah persoalan bagi perkembangan demokrasi kita," ungkapnya.

"Ini adalah sebuah pembunuhan terhadap demokrasi kita dan hak-hak untuk berserikat ataupun berkumpul," jelasnya.

Menurutnya, pelarangan kegiatan FPI harus dilakukan melalui keputusan pengadilan jika memang apa yang dituduhkan oleh pemerintah terhadap FPI itu benar.

"Karena kalau kita lihat Undang-undang kita dan prinsip negara kita adalah negara hukum, seharusnya tuduhan-tuduhan dan keberatan-keberatan pemerintah terhadap organisasi ini bisa dilakukan melalui keputusan pengadilan," harapnya.

"Dan seharusnya pelarangan atau pembubaran kegiatan organisasi itu bisa dilakukan melalui keputusan pengadilan," pungkasnya. (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Alasan FPI Tak Dapat Perpanjang Surat Izin sejak 2019, Wamenkumham: Mengganggu dan Langgar Hukum

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved