Kamis, 28 Mei 2026

Berita Aceh Tenggara

Rumah Wartawan yang Dibakar di Aceh Tenggara Mangkrak 1,5 Tahun, Polisi Didesak Menuntaskannya

Peristiwa pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Harian Serambi Indonesia masih mangkrak hingga akhir 2020

Tayang:
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Inilah rumah wartawan Harian Serambi indonesia di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi, yang dibakar akibat karya jurnalistik yang terjadi pada tanggal 30 Juli 2019 di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara 

Di dalam penyidikan itu, dirinya juga mendesak dan meminta aparat Kepolisian secepatnya membuka SMS atau percakapan seminggu sebelum rumahnya dibakar dan seminggu setelah rumahnya hangus dibakar OTK tersebut.

"Permintaan itu kami minta agar dilayangkan ke pihak PT Telkomsel dengan melibatkan Tim IT Polda Aceh serta Mabes Polri dibawah Kabagreskrim.

Lalu memeriksa dua orang tak dikenal yang berkomunikasi dan datang ke rumahnya. Tetapi, hal ini juga juga dilakukan," terang Asnawi Luwi.

Baca juga: Dugaan Pembakaran Rumah Wartawan Serambi di Agara, Korban Minta Kapolda Buka SMS dan Percakapan

Ia justru mengkhawatirkan semakin lama alat bukti tersebut hilang, seperti SMS, dan percakapan.

Pun demikian, sebutnya dirinya percaya dengan alat yang canggih yang dimiliki Polri serta bila ada keseriusan penyidik Polres Aceh Tenggara dalam menuntaskan kasus itu dengan membuka seluruh SMS dan nomor handphone yang dicurigai.

"Namun, sayang sampai kemarin penjalanan kasus ini betul-betul mengkrak.

Perjalanan kasus pembakaran rumah saya masih tahap penyelidikan dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Aceh Tenggara yang disampaikan penyidik kepada wartawan Kamis 31 desember 2020," sebutnya.

Seharusnya, dari fakta yang ada ditambah hasil Labfor Mabes Polri, alat bukti rumah dan mobil hangus serta saksi korban dan saksi-saksi lainnya sudah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Karena ada pelaku pembakaran bukan rumah terbakar sendiri.

Menurut Asnawi dalam kasus itu dirinya sering berkomunikasi dengan Ketua Tim Penyidik Kasus pembakaran rumahnya yang dibentuk Kapolres Aceh Tenggara.

Baca juga: Minta Usut Pembakaran Rumah Wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Wartawan Pase Gelar Aksi

Bahkan, dirinya sudah beberapa kali menyampaikan apakah handphonenya diperlukan untuk penyelidikan.

"Terakhir, jawaban yang kami terima beliau menyatakan, kasus ini adalah kebakaran, bukan cyber crime.

Jadi, tidak perlu handphone karena selama ini mereka sudah menelusuri jejak digital terhadap kasus pembakaran rumahnya," ujar Asnawi.

Bahkan, Ketua Tim yang dipercayakan pada saat ini sudah dua kali mengekspos perkara pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia tersebut di Polda Aceh dan berkas perkaranya itu juga sudah diserahkan kepada Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara.

"Sebelumnya kami juga sudah menyurati Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, dan mengirimkan surat melalui WhatsApp kepada Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin alias Dekgam.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved