Berita Aceh Tenggara
Rumah Wartawan yang Dibakar di Aceh Tenggara Mangkrak 1,5 Tahun, Polisi Didesak Menuntaskannya
Peristiwa pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Harian Serambi Indonesia masih mangkrak hingga akhir 2020
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Lalu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta serta surat di tahun 2019 juga sudah kami layangkan kepada Kapolri, Presiden, Menkopulkam, dan Komnas HAM Jakarta," lanjut Asnawi.
Baca juga: Ombudsman Dorong Polisi Menyidik Kasus Pengancaman dan Pembakaran Rumah Wartawan
Dirinya meminta kepada Kapolri untuk menurunkan Tim Bareskrim Mabes Polri dan kepada Komisi III DPR RI untuk menurunkan Tim Pencari Fakta dalam kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Agara tersebut.
Ia pun menerangkan dirinya beserta keluarganya masih diselimuti rasa was-was.
Karena pelakunya masih berkeliaran di luar sana.
"Kami minta kepada Kapolri, tahun 2021 ini menjadi prioritas untuk dituntaskan kasus pembakaran rumah saya.
Lalu, hal yang perlu kami luruskan dan ini sangat penting bahwa sempat keluar pernyataan Polisi yang menyatakan korban tidak kooperatif. Perlu kami tegaskan itu keliru," tegas Asnawi.
Ia pun menyatakan tunjukkan surat panggilan mana yang tidak pernah dihadiri.
"Jangan terlalu mengada-ngada. Penyidik Satreskrim di WhatsApp dan Kapolres ditelepon tidak pernah mengangkat HP hingga kami sudah tidak mau meneleponnya lagi," pungkas wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi.(*)
Baca juga: Girls, Ini 7 Fungsi dan Pentingnya Melakukan Eksfoliasi Untuk Kulit Wajah Sehat yang Perlu Diketahui
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rumah-asnawi-luwi-terbakar-di-aceh-tenggara.jpg)