Kajian Islam
Bolehkah Berwudhu Dengan Air PDAM yang Keruh Karena Habis Hujan, Simak Penjelasan Buya Yahya
Lalu, bagaimana jika air yang belum dipakai untuk bersuci, namun kondisinya keruh karena bercampur tanah ? Kadang kala, warna airnya bisa menjadi sang
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Bolehkah berwudhu menggunakan air PDAM yang keruh ? Bagaimanakah hukumnya ?
Wudhu adalah salah satu cara bersuci untuk menghilangkan hadas kecil dari badan.
Sebagaimana diketahui, salah satu syarat sahnya shalat adalah suci dari hadas besar maupun hadas kecil.
Oleh sebab itu, wudhu perlu dilakukan sebelum mengerjakan shalat, untuk mensucikan diri dari hadas kecil.
Mengambil air wudhu sebelum shalat juga diperintahkan oleh Allah dalam firman-Nya, yang terdapat dalam Surah Al-Maidah ayat 6 sebagai berikut.
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَا غْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَ يْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَا فِقِ وَا مْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَ رْجُلَكُمْ اِلَى الْـكَعْبَيْنِ ۗ
yaaa ayyuhallaziina aamanuuu izaa qumtum ilash-sholaati faghsiluu wujuuhakum wa aidiyakum ilal-maroofiqi wamsahuu biru`uusikum wa arjulakum ilal-ka'baiin,
Artinya :
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki,"
Baca juga: Bolehkah Mengusap atau Mengeringkan Air Wudhu di Bagian Wajah? Apa Hukumnya? Berikut Penjelasan UAS
Baca juga: VIRAL Kakek Sedih Dijemput Ambulans setelah Positif Covid-19, Berwudhu sebelum Dibawa Pergi
Baca juga: Ini Waktu Paling Tepat dan Terbaik Shalat Dhuha Menurut Buya Yahya, Berikut Tata Cara dan Doanya
Bagian-bagian tubuh yang disebutkan dalam firman Allah seperti ayat di atas merupakan anggota wudhu yang wajib dibasuh.
Sementara itu, dalam pembahasan ilmu fiqah tentang soal bersuci (thaharah), tidak semua air bisa digunakan untuk bersuci.
Air yang dipakai untuk bersuci haruslah air yang sifatnya suci lagi menyucikan, yakni air yang turun dari langit atau keluar dari bumi dan belum dipakai untuk bersuci.
Sementara air bekas pakai meski tak berubah zat baik bau, rasa ataupun warna, air tersebut sudah tergolong musta'mal dan tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Lalu, bagaimana jika air yang belum dipakai untuk bersuci, namun kondisinya keruh karena bercampur tanah ?
Seperti air dari perusahaan penyedia air bersih yang ada di daerah, PDAM misalnya, biasanya warna air akan berubah menjadi keruh sehabis hujan lebat.
Baca juga: Tahun Baru 2021, Pesan Buya Yahya pada Orang Tua yang Biarkan Anak Rayakan Tahun Baru Masehi
Baca juga: Ustadz Abdul Somad Sebut Aceh Miliki Keistimewaan, Sehingga Qanun LKS hanya Dimiliki di Aceh
Kadang kala, warna airnya bisa menjadi sangat keruh dan bercampur dengan tanah atau pasir.
Apakah air dengan kondisi ini bisa digunakan untuk mengambil air wudhu atau mandi besar?
Buya Yahya dalam tayangan video berjudul Wudhu dengan Air PDAM yang Keruh - Buya Yahya Menjawab yang diunggah oleh kanal YouTube Al-Bahjah Tv menerangkan, air yang boleh digunakan untuk bersuci ialah air yang sifatnya masih asli, baik itu adalah air yang turun dari langit maupun yang keluar dari bumi.
Namun, yang dimaksud asli dalam hal ini ialah belum mengalami dua hal berikut.
- Belum digunakan untuk berwudhu atau mandi besar
- Tidak musta'mal
"Asli itu artinya dua, yang pertama belum digunakan untuk berwudhu sama mandi besar. Kalau sudah digunakan untuk wudhu dan mandi besar namanya musta'mal," tutur Buya.
Lebih lanjut lagi, Buya memperjelas air mana yang dikatakan sebagai musta'mal, yang sering keliru dipahami oleh masyarakat.
"Yang musta'mal adalah air ini, kalau kita berwudhu, yang musta'mal itu adalah yang sudah dipakai. Basuhan wudhu yang jatuh itu musta'mal. Yang di bak (air) yang kesentuh tangan kita itu bukan musta'mal," terang Buya Yahya.
Air yang sudah digunakan untuk berwudhu tidak bisa digunakan untuk bersuci kembali.
Selanjutnya, air yang semula sifatnya masih asli baik itu yang turun dari langit atau yang keluar dari bumi,
kemudian bercampur dengan bahan yang tidak wajar atau bukan kebutuhannya, maka air tersebut tidak bisa digunakan untuk bersuci.
"Contohnya, antara air dengan tepung itu tempatnya beda. Air ada di mata air tepung ada di dapur, lho kok bisa campur. Maka ga boleh dipakai wudhu," kata Buya Yahya.
"Air ada di mata air, kopi ada di gelas. Ini yang mempertemukan (kopi dan air) orang ini, ga boleh dipakai wudhu," lanjutnya.
Baca juga: Cara Agar Shalat Lebih Khusyuk dan Merasakan Nikmatnya Ibadah, Coba Lakukan Anjuran Buya Yahya
Air seperti di atas yang sudah bercampur dengan bahan yang tidak wajar tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Namun jika air tersebut bercampur dengan bahan yang wajar, air tersebut tetap tergolong dalam air suci dan bisa digunakan untuk wudhu atau mandi besar.
"Tapi kalau sesuatu yang bercampur itu adalah sesuatu yang memang sudah dekat dengan air, contoh, air dari sungai, maka bercampur dengan tanah ga ada masalah," ungkap Buya.
Air dari sungai atau mata air, lanjutnya, sekalipun berubah warnanya menjadi keruh karena bercampur dengan tanah masih dikatakan suci lagi menyucikan.
Bahkan, sambung Buya Yahya, air gunung yang bercampur dengan belerang hingga merubah baunya, tetap masih bisa digunakan untuk berwudhu atau mandi besar.
"Karena itu memang wadahnya, antara air dengan tanah memang dekat. Kalau air tidak ditanah lalu dimana tempatnya. Berbeda dengan air kopi tadi," tutupnya.
Oleh sebab itu, Buya menegaskan bahwa air yang didistribusikan di rumah masyarakat sekalipun keruh karena pengaruh hujan lebat tidak perlu dikhawatirkan kesuciannya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)