Wiraswasta Dominasi Pengguna Narkoba
Tren kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2020 di Lhokseumawe meningkat yaitu 117 perkara ganja
LHOKSEUMAWE - Tren kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2020 di Lhokseumawe meningkat yaitu 117 perkara ganja dan sabu-sabu, serta menangkap 181 pelaku.
Jumlah ini naik jika dibandingkan tahun 2019 lalu, kasus ditangani 105 perkara dengan 157 tersangka. Bahkan, dari jumlah 181 pelaku yang diringkus, maka kalangan wiraswasta mendominasi pengguna narkoba sebanyak 145 orang.
Hal itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam siaran pers penutup akhir tahun 2020 di Aula Mapolres, Kamis (31/12/2020). “Tahun 2020 ini, tren kasus narkoba meningkat sebanyak 11 perkara dari tahun sebelumnya,” jelas Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Ismail SH.
Di tahun 2020, polisi sudah menangani 16 perkara kepemilikan ganja. Lima kasus masih proses penyelidikan, serta 11 kasus sudah tahap dua ke kejaksaan. Dengan barang bukti 49 kilogram lebih ganja kering dan 8 batang pohon ganja.
Kecuali itu, Polres Lhokseumawe menahan 20 tersangka. Kemudian beberapa hektare lahan ganja di kawasan Aceh Utara tepatnya di pedalaman Kecamatan Sawang juga berhasil dimusnahkan.
Sedangkan perkara kepemilikan narkoba sabu-sabu yakni 101 kasus, 84 kasus diantaranya sudah diserahkan ke jaksa, dan sisanya 17 kasus dalam proses penyelidikan petugas.
“Untuk kasus sabu-sabu, petugas berhasil menyita barang bukti 2 kilogram lebih dan banyak barang bukti pendukungnya, serta kita menahan 161 tersangka,” terang Kapolres Lhokseumawe.
AKBP Eko Hartanto menambahkan, sebagian besar tersangka berasal dari wiraswasta yaitu 145 orang, nelayan (10), petani (9), ibu rumah tangga (IRT) 7 orang, pedagang (4), pegawai negeri (3), sopir (2), dan satu orang berprofesi guru. “Dari jumlah pelaku, maka kalangan wiraswata paling mendominasi pengguna narkoba di Lhokseumawe sepanjang tahun 2020 lalu,” tegasnya.
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu terbesar yaitu penangkapan terhadap enam tersangka di Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, pada 12 Desember 2020.
Selanjutnya, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 1 kg di Bandara Malikussaleh Muara Batu, Aceh Utara dengan tujuan Medan (transit) Jakarta pada 19 Desember lalu. Di mana polisi berhasil meringkus dua tersangka asal Bireuen.
Kapolres menerangkan, kasus narkoba tahun ini lebih banyak dari tahun 2019 hanya 105 kasus. Yaitu kasus ganja jumlah tersangka 24 orang, barang bukti 105.066,4 gram ganja kering, 3000 batang pohon ganja.
Kemudian sabu-sabu, tersangka 133 orang dengan barang bukti yang berhasil disita 26.070,88 gram, dan ekstasi jumlah tersangka satu orang serta barang bukti sebanyak 2000 butir. “Kasus miras juga ada satu orang tersangka, jumlah barang bukti 41 botol. Presentasi penyelesaian kasus tahun 2019 yaitu 100 persen,” pungkasnya.
Balapan Liar Dibubarkan
Tim gabungan di bawah koordinasi Polres Bireuen terdiri dari anggota Polres, TNI, Subdenpom Bireuen, Satpol PP/WH, BPBD, dan Dinas Perhubungan melakukan patroli ke sejumlah kawasan menjelang pergantian tahun.
Tapi, di kawasan ruas jalan depan Kantor Bupati Bireuen, belasan remaja Anak Baru Gede (ABG) melakukan balapan liar. Aksi mereka hanya berlangsung sekitar 30 menit sekitar pukul 22.30 WIB, setelah sejumlah anggota Satlantas Polres turun ke lapangan meminta mereka untuk tidak melakukan aksi membahayakan keselamatan pengendara.
