Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni 8 Januari 2021, Kepolisian RI dan Intelijen akan Awasi Pergerakannya
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021).
Tentunya kita diminta atau tidak diminta kita pasti akan mengamankan giat tersebut," tandasnya.
Pada Januari 2019 lalu, Abu Bakar Ba'asyir sempat akan dibebaskan oleh pemerintah setelah mendapatkan program asimilasi.
Namun rencana pembebasan Ba'asyir urung terjadi, karena Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Wiranto, mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
Ba'asyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia, salah satunya terlibat bom bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004.
Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.(*)
Baca juga: Pemilihan Putra-putri Kebudayaan Nusantara, Finalis Aceh Tampilkan Kostum Bertema Nelayan
Baca juga: Pria Bertopeng Serigala Ditangkap Polisi, Aksinya Bikin Takut Wanita dan Anak-anak
Baca juga: Kapolda Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polda Aceh
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Intelijen Tetap Akan Kuntit Pergerakan Abu Bakar Ba'asyir Usai Bebas 8 Januari 2021