Berita Pidie
RAPBK 2021 Belum Dibahas, Gubernur Aceh Surati Pemkab Pidie
Menurutnya, dengan jangka waktu yang tersedia membuat Pemkab Pidie kewalahan dalam proses pembangunan di tahun 2021.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Imran Thayib
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah melayangkan surat kepada Pemkab Pidie menyusul belum dibahasnya RAPBK 2021.
Hingga Senin (4/1/2021), Pemkab belum menyerahkan dokumen kepada dewan.
Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail SPdI MAP kepada Serambinews, Senin (4/1/2020), mengatakan, saat ini Bupati Pidie belum menyerahkan RAPBK tahun 2021 ke dewan.
Padahal, dalam pembahasan KUA-PPAS sebulan lalu, pihak dewan mempertegas bahwa tidak boleh terlalu lama penyusunan RABPK mengingat waktu sudah di luar batas.
" Setelah kami tetapkan KUA-PPAS 2021 pada 3 Desember 2020, hingga tanggal 4 Januari 2021, belum ada tanda-tanda diserahkan RAPBK ke dewan. Kami sangat kecewa," kata politikus Partai Aceh tersebut.
Sebab, kata Mahfuddin, Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Pidie sudah membuat komitmen dengan memberikan waktu 15 hari kerja.
Di mana RAPBK harus diserahkan ke DPRK untuk ditetapkan jadwal pembahasan.
Akan tetapi, sampai saat ini sudah melebihi sebulan kerja belum kunjung disampaikan ke Dewan.
Baca juga: Komisi I DPRA Umumkan 7 Nama yang Lulus Sebagai Anggota KPIA
Baca juga: Material Longsor Tutupi Ruas Jalan Pasir-Rerebe Gayo Lues Dibersihkan, Beko Harus Ekstra Hati-hati
Baca juga: Maling Tewas saat Beraksi, Pemilik Rumah dan Dua Anaknya Jadi Tersangka
Menurutnya, Gubernur Aceh sudah melayangkan surat peringatan kepada Pemkab Pidie untuk segera menyerahkan RAPBK ke DPRK untuk dibahas bersama.
"Sayangnya belum ada sinyal dari Pemkab. Hari ini, kami akan menyurati kembali Bupati Pidie untuk segera mengajukan RAPBK 2021.”
“Kalau bicara jadwal, tentunya sudah jauh sekali masa molornya. Idealnya penetapan APBK paling lambat sebulan sebelum berakhir tahun berjalan. Artinya tanggal 30 November 2020 setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia wajib ketuk palu," jelasnya.
Ia menyebutkan, saat ini waktu yang tersedia memang sudah jauh di ambang batas yang ditentukan regulasi.
Hanya saja, Pemkab Pidie belum juga sadar dan tidak pernah menjadikan pengalaman buruk pada masa lalu.
Menurutnya, dengan jangka waktu yang tersedia membuat Pemkab Pidie kewalahan dalam proses pembangunan di tahun 2021.
Baca juga: Sang Istri Lari Dari Rumah, Seorang Ayah Pukul Tiga Putra Kandungnya Sampai Mati
Baca juga: Iran Sita Kapal Tanker Korea Selatan, Sebagian Awak Kapal Dari Indonesia
Baca juga: Satu Unit Rumah Warga di Pasie Raja Nyaris Ludes Terbakar