Berita Gayo Lues
6 Tersangka Terlibat Ganja Diamankan di Gayo Lues, juga Tersangkut 3 Kasus Pidana Lain, Ini Namanya
Keenam tersangka ditangkap di lokasi terpisah setelah kasus itu dikembangkan oleh polisi setempat.
Penulis: Rasidan | Editor: Nur Nihayati
Keenam tersangka ditangkap di lokasi terpisah setelah kasus itu dikembangkan oleh polisi setempat.
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN- Menjelang pergantian tahun 2020 menuju 2021, personel Satreskoba Polres Gayo Lues (Galus) berhasil menangkap 6 orang tersangka terlibat narkoba.
Selain kasus penyalahgunaan narkoba, para tersangka ini juga terlibat tiga kasus dalam tindak pidana lainnya.
Keenam tersangka ditangkap di lokasi terpisah setelah kasus itu dikembangkan oleh polisi setempat.
Ke 6 orang tersangka ganja yang ditangkap Petugas Satreskoba tersebut ditangkap dan diamankan pada Kamis (31/12/2020) pada hari yang sama waktu yang berbeda.
Hal itu disampaikan Kapolres Galus didampingi Kasat Narkoba dalam konferensi Pers diuala Mapolres Galus, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Doa Qunut, Dibaca Dalam Sholat Fardhu Subuh juga Bisa di Sholat Lain, Simak Tata Cara dan Bacaannya
Baca juga: VIDEO - Keindahan AIR TERJUN yang Membeku
Baca juga: VIRAL - Meski Dilarang, Pemotor Ini Nekat Terobos Banjir, Akhirnya Kendaraan Hanyut Hingga Hilang
Ada pun para tersangka kasus ganja tersebut yakni Said Saleh (40), M Nain (33) dan Adi Syahputra (22), Warga Agusen kecamatan Blangkejeren, kemudian Abd Manan (63) warga Penosan kecamatan Blangjerango terdiri dari satu kasus pengembangan ganja tersebut.
Kemudian Abu Zatsyah (50) sebagai pemilik ladang ganja di desa Agusen ditangkap dirumahnya, Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 20.15 WIB.
Selanjutnya Indra Budiman (46) warga Tanjung Pinang Kepulauan Riau yang bekerja sebagai Gaet Turis di objek wisata Kedah merupakan penangkapan satu kasus yakni memproduksi bubuk kopi dicampur dengan biji dan daun ganja ditangkap pukul 23.30 WIB di Kamar mes Kedah Blangjerango.
Kapolres Galus AKBP Charlie Syahputra Bustamam didampingi Kasat Narkoba AKP Syamsuir mengatakan, penangkapan 6 orang tersangka kasus ganja tersebut ditangkap dalam tiga kasus yang sama diamankan menjelang pergantian tahun baru sebelumnya.
Kini para tersangka telah diamankan di Mapolres Galus guna untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres mengatakan, dari kasus ganja tersebut 4 orang tersangka tersebut yakni Said Saleh (40), M Nain (33) Adi Syahputra (22), dan Abd Manan (63) Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 28,35 gram ganja.
Setelah dikembangkan polisi menyita barang bukti dari tersangka lainnya yaitu 1 buah plastik asoy ganja kering dengan berat 2,4 kg, 1 buah karung goni berisi ganja 3,7 kg, kemudian 1 buah plastik berisi biji ganja 200 gram.
Sementara dari dua kasus dan dua tersangka lainnya yakni Abu Zatsyah (50) merupakan tersangka pemilik ladang ganja 1 hektar yang telah dimusnahkan sebelumnya ditangkap di rumah di Agusen dengan barang yang 50 batang ganja.
Selanjutnya tersangka Indra Budiman (46) seorang Gaet Turis asal Kepulauan Riau itu ditangkap di kamar mes TNGL Kedah Blangjerango.
"Dari tersangka seorang Gaet Turis itu polisi menyita barang bukti berupa ganja 2,5 ons, 2 botol bening berisi biji ganja, akar ganja yang sudah dipotong-potong, 1 bungkus bubuk kopi yang diduga telah dicampur biji dan daun ganja serta biji tembakau,"sebutnya.
AKBP Charlie Syahputra Bustamam mengatakan, keenam tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
"Dari 6 tersangka ganja yang ditangkap itu di antaranya 4 warga Desa Agusen, bahkan salah satunya tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan istri aman Dodo di Kedah yakni M Nain yang kini kembali dijebloskan ke dalam jeruji besi dengan kasus yang berbeda," pungkasnya.(*)