Fakta-fakta Pemblokiran Rekening Bank Milik FPI, Uang Rp 1 Miliar Tak Bisa Ditarik
PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.
SERAMBINEWS.COM - Setelah pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI), pemerintah juga memblokir rekening milik ormas tersebut.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.
Sampai Selasa (5/1/2021), PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.
Lebih lengkapnya, berikut Tribunnews sajikan fakta-fakta terkait pemblokiran rekening FPI beserta afiliasinya.
Penjelasan PPATK
Ketua PPATK, Dian Ediana Rae, menerangkan, pemblokiran rekening tersebut telah sejalan dengan kewenangan lembaganya.
Utamanya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi TPPU dan/atau tindak pidana lain," kata Dian kepada Tribunnews.
Dian melanjutkan, dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama.
Baca juga: Pemerintah Bekukan Uang Rp 1 Miliar Milik FPI, Ini Kata Kuasa Hukum FPI dan Polisi
Baca juga: Pemerintah Resmi Blokir Rekening Bank Milik FPI, Saldo Mencapai Rp 1 Miliar

Logo Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (https://ppatk.go.id/)
Satu di antaranya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.
"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh undang-undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," katanya.
Saat ini, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan undang-undang tersebut, tambahnya, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan FPI.
"Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI," jelas Dian.
Baca juga: Hajar Maling hingga Tewas, Pemilik Rumah dan Satpam Terancam Penjara Seumur Hidup
Baca juga: VIRAL Kapal Motor yang Bawa Satu Keluarga Tenggelam karena Melaju Terlalu Kencang
Kata Polri
