Fakta-fakta Pemblokiran Rekening Bank Milik FPI, Uang Rp 1 Miliar Tak Bisa Ditarik
PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.
Keterangan lain, Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar menengarai rekening bank milik FPI dibekukan usai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
"Zalim, sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.
Aziz melanjutkan, rekening yang diblokir tersebut ada dua jumlahnya.
Dari dua rekening tersebut, satu rekening uangnya tak bisa diambil.
"(Antara) Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat," kata Aziz sata dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (5/1/2021)
Aziz mengatakan dua bank itulah yang kini sedang dipastikan soal rekening FPI yang diblokir.
Pihaknya akan kembali mengonfirmasi lebih lanjut jika sudah terkonfirmasi.
Namun, Aziz tak bisa memungkiri bahwa ada uang puluhan juta yang berada di rekening yang diblokir tersebut.
"Uangnya mau diambil tidak bisa. Kami duga digarong. (Uang tersebut) Untuk kegiatan kemanusiaan dan anak yatim serta duafa," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Ilham Rian Pratama/Reza Deni/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Pemblokiran Rekening FPI Beserta Afiliasinya, Ada Uang Rp 1 Miliar Tak Bisa Diambil