Lama Menduda, Nelayan Paksa Putri Kandung Lakukan Asusila Ini, Dipergoki Kakak Korban di Kamar
Lama Menduda, seorang nelan tega melakukan perbuatan asusila terhadap putri kandungnya.
SERAMBINEWS.COM, TANJUNGBALAI- Lama menduda ditinggal pisah istri, seorang nelayan tega melakukan perbuatan asusila terhadap putri kandungnya.
Pria berusia 55 tahun ini memaksa putrinya melakukan tindakan oral alat kelaminnya.
Namun aksi pria tua itu terbongkar oleh kakak kandung korban.
Saat itu kakak kandung korban memergoki adiknya dengan sang ayah berduaan di kamar.
Pelaku bernama Yunus, nelayan asal Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kini Yunus sudah ditangkap polisi untuk proses hukum.
Ternyata pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila terhadap putri kandungnya.
Yunus terancam mendapat hukuman dikebiri sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020.
Pasalnya, lelaki berusia 55 tahun ini nekat mencabuli putri kandungnya berinisial YS.
Bocah malang tersebut dipaksa melakukan tindakan asusila sebanyak tiga kali.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan".
"Dia kami tangkap berdasarkan laporan masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri, Selasa (5/1/2021).
Perwira berpangkat tiga balok emas di pundak ini mengatakan, kasus asusila yang dilakukan Yunus terbongkar berkat pengakuan RS, kakak kandung YS.
Pada Senin, 28 Desember 2020 lalu, RA yang tengah berada di rumah tanpa sengaja melihat ayah dan adiknya berduaan di dalam kamar.
Baca juga: Oknum Satpol PP Cabuli Adik Ipar yang Masih Berumur 7 Tahun, Pelaku Terancam Dipecat
Baca juga: Pelaku Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak akan Dipasangi Gelang Elektronik
Ketika itu, RA melihat adiknya dipaksa melakukan tindakan oral.
Karena takut bercampur malu, RA pun berlari keluar rumah.
RA melaporkan apa yang dilihatnya pada tetangga.
Mendengar pengakuan RA, sejumlah tetangga kaget.
Mereka lantas mendatangi kediaman Yunus dan melaporkan pelaku ke Polres Tanjungbalai.
“Setelah mendapat laporan itu, kami pun turun ke lokasi. Pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” kata Rapi.
Di ruang penyidik, Yunus yang mengenakan masker warna putih tampak terdiam.
Dia terus-terusan menundukkan kepalanya di hadapan penyidik.
Lelaki berkemeja kotak-kotak inipun tampak diborgol.
“Tersangka ini nekat melakukan aksi pencabulan karena alasan sudah lama menduda,” kata Rapi.
Begitu melihat anaknya, Yunus pun memaksa putrinya tersebut melakukan tindakan oral.
Dari pengakuan sementara, tersangka sudah tiga kali melakukan tindakan serupa terhadap YS.(cr2)
Baca juga: Pengan Kurus Tapi Tak Sempat Olahraga? Ini Tips Turunkan Berat Badan Tanpa Olahraga
Baca juga: Alhamdulillah, Sudah Sepekan Bireuen Nihil Penambahan Covid-19, Ini Angka Terakhir
Baca juga: Suami Siksa Istri dan Dua Anak, Nyaris Gadaikan Istrinya ke Bandar Sabu, Minta Dihukum Seumur Hidup
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Nelayan Tanjungbalai Terancam Dikebiri Setelah Ketahuan Paksa Putrinya Lakukan Perbuatan Asusila