Berita Aceh Barat

PNS Pemkab Aceh Barat tak Masuk Kerja 4 Januari 2021 Diganjar Pemotongan TC 25 Persen

“Berdasarkan sidak, ada 64 PNS yang menerima sanksi pemotongan TC pada awal 2021 ini,” ungkap Amril Nuthihar.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nasir Nurdin
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Amril Nuthihar, Jubir Pemkab Aceh Barat 

“Berdasarkan sidak, ada 64 PNS yang menerima sanksi pemotongan TC pada awal 2021 ini,” ungkap Amril Nuthihar.

Laporan Sa'dul bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemkab Aceh Barat melakukan tindak disiplin terhadap yang tidak masuk kerja tanpa ada keterangan.

Salah satu tindakan yang dilakukan dengan memberikan sanksi pemotongan tunjangan khusus (TC) terhadap puluhan PNS yang tidak masuk pada hari pertama kerja, 4 Januari 2021.

“Berdasarkan sidak, ada 64 PNS yang menerima sanksi pemotongan TC pada awal 2021 ini,” ungkap Amril Nuthihar, Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Serambinews.com, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Pemerintah Pastikan Fatwa Halal Vaksin Sinovac Keluar Sebelum 13 Januari

Baca juga: Patung Perunggu Jenderal Iran di Lebanon Memicu Kontroversi

Sidak yang dipimpin Sekda Aceh Barat, Senin (4/1/2021), dari 1.578 PNS, mereka yang masuk pada hari pertama kerja sebanyak 1.464 orang.

Sementara mereka yang tidak masuk kerja masing-masing 64 orang tidak ada keterangan atau alpa, 27 orang sakit, izin cuti 7, izin tidak masuk kerja 12, dan dinas luar sebanyak empat orang.

Baca juga: Bagaimana Cara Jadi YouTuber serta Tips Perlu Dilakukan Agar Berpenghasilan di YouTube Tahun 2021

Disebutkan, mereka yang akan diganjar sanksi adalah yang tidak ada keterangan atau alpa.

“Pimpinan dalam hal ini bapak bupati, menekankan agar semua PNS di jajaran Pemkab Aceh Barat bisa disiplin dan bertanggung jawab terhadap tugas masing-masing,” kata Amril.

Sementara sanksi yang diberikan itu semata hanya untuk mengajarkan kedisiplinan terhadap PNS sebagai abdi Negara dan bisa bertanggung jawab pada tupoksi atau tugas di instansi masing-masing. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved