Berita Subulussalam

Jaksa Menilai Vonis Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Subulussalam Terlalu Rendah

Kajari Alinafiah mengaku pihaknya masih mempertimbangkan terkait hasil vonis yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan jaksa.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, Selasa (3/3/2020) konferensi pers usai timnya melakukan penggeledahan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam.   

Vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung, Rabu (6/1/2020) kemarin di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam (Kajari), Mhd Alinafiah Saragih kepada Serambinews.com, Kamis (7/1/2020) membenarkan soal vonis terhadap ketiga terdakwa kasus proyek fiktif di daerah itu.

Menurut Kajari Alinafiah, ketiga terdakwa sudah divonis dengan hukuman berbeda. “Benar, untuk ketiga terdakwa kasus proyek fiktif sudah divonis dalam sidang kemarin,” kata Kajari Alinafiah.

Dikatakan, dalam vonis ini hakim menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap terdakwa Darmawansyah alias Agam.

Agam yang merupakan rekanan proyek fiktif dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Hukuman tersebut karena Agam dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Selain penjara, Agam juga didenda 200 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti senilai Rp 639 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: KKB Papua Bakar Pesawat MAF, Berawal dari Rebutan Kursi hingga Pilot Diselamatkan Warga

Baca juga: FOTO - Kerusuhan di Capitol Building, Demo Yang Belum Pernah Terjadi Sebelumnya di Amerika

Baca juga: Jokowi Disuntik Vaksin Corona Rabu 13 Januari 2021, Disiarkan Langsung Bisa Disaksikan Masyarakat

Baca juga: Fans Siap-siap, Liverpool Kabarnya Tertarik Jadikan Sergio Ramos Rekan Setim Mo Salah

Sementara terdakwa Saifullah Hanif, SE M Si, mantan sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Subulussalam, dengan nomor perkara 19/pidsus-TPK hanya divonis satu tahun penjara.

Saifullah divonis jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa karena hakim menilai tidak terbukti melanggar pasal 2 uu tipikor.

Saifullah menurut hakim hanya tebukti melanggar pasal 3. Atas perbuatannya divonis satu tahun pidana penjara dan denda 50 juta diganti dengan kurungan satu bulan.

Hukuman rendah dalam vonis hakim juga dijatuhkan pada  terdakwa Syukri Rosab, staf BPKD Subulussalam.

Dia juga dinilai tidak terbukti melanggar pasal 2 UU tipikor dan hanya terbukti melanggar pasal 3.

Syukri pun dijatuhi hukuman  dua tahun enam bulan penjara serta denda 50 juta. Serta membayar uang pengganti Rp 5 juta, diganti penjara satu bulan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved