Berita Subulussalam
Jaksa Menilai Vonis Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Subulussalam Terlalu Rendah
Kajari Alinafiah mengaku pihaknya masih mempertimbangkan terkait hasil vonis yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan jaksa.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Jaksa penuntut umum kasus Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019, memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan hakim yang terlalu rendah terhadap terdakwa.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam (Kajari), Mhd Alinafiah Saragih kepada Serambinews.com, Kamis (7/1/2020) menanggapi hasil vonis di Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Kajari Alinafiah mengaku pihaknya masih mempertimbangkan terkait hasil vonis yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan jaksa. "Kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu," ujar Kajari Alinafiah
Alinafiah mengatakan dua dari tiga terdakwa divonis dengan hukuman masing-masing satu tahun dan 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Vonis untuk terdakwa Saifullah Hanif mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tersebut lebih rendah enam tahun dari tuntutan jaksa yaitu hukuman 7 tahun penjara.
Kemudian hal serupa juga terjadi pada vonis terdakwa Syukri Rosab yakni hanya 2,5 tahun dari 5 tahun tuntutan jaksa.
Hanya seorang terdakwa yakni Darmawansyah alias Agam selaku rekanan proyek yang divonis lebih berat meski masih dibawah tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara.
Darmawansyah, dituntut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Dalam vonisnya, Darmawansyah mendapat hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti senilai Rp 600- juta lebih.
Kajari Alinafiah menjelaskan pihaknya mempunya waktu selama 14 untuk menentukan sikap serta menyiapkan bahan.
Dikatakan, sikap pikir-pikir dilakukan untuk memberi peluang waktu persiapan jika nantinya mereka akan banding.
“Karena kalau langsung pernyataan banding waktu kami kan cuma 7 hari. Tapi kalau pikir-pikir bisa menjadi 14 hari, sehingga waktu lebih banyak dalam menyiapkan kelengkapan dokumen terkait,” ujar Alinafiah.
Baca juga: Terdakwa Proyek Fiktif Divonis, Rekanan 6 Tahun, Sekretaris BPKD Setahun, Staf BPKD 30 Bulan
Baca juga: Selain Penjara, Dua Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif DPUPR Subulussalam Juga Dituntut Rp 800 Juta
Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif di DPUPR Subulussalam Dituntut Hukuman Berbeda
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Sidang Korupsi Proyek Fiktif DPUPR Subulussalam Secara Virtual
Meski dikatakan masih pikir-pikir, Kajari Alinafiah memastikan kemungkinan besar jaksa akan menempuh banding atas vonis hakim yang dinilai sangat rendag tersebut.
Seperti diberitakan, Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019.
Vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung, Rabu (6/1/2020) kemarin di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam (Kajari), Mhd Alinafiah Saragih kepada Serambinews.com, Kamis (7/1/2020) membenarkan soal vonis terhadap ketiga terdakwa kasus proyek fiktif di daerah itu.
Menurut Kajari Alinafiah, ketiga terdakwa sudah divonis dengan hukuman berbeda. “Benar, untuk ketiga terdakwa kasus proyek fiktif sudah divonis dalam sidang kemarin,” kata Kajari Alinafiah.
Dikatakan, dalam vonis ini hakim menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap terdakwa Darmawansyah alias Agam.
Agam yang merupakan rekanan proyek fiktif dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Hukuman tersebut karena Agam dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Selain penjara, Agam juga didenda 200 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti senilai Rp 639 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca juga: KKB Papua Bakar Pesawat MAF, Berawal dari Rebutan Kursi hingga Pilot Diselamatkan Warga
Baca juga: FOTO - Kerusuhan di Capitol Building, Demo Yang Belum Pernah Terjadi Sebelumnya di Amerika
Baca juga: Jokowi Disuntik Vaksin Corona Rabu 13 Januari 2021, Disiarkan Langsung Bisa Disaksikan Masyarakat
Baca juga: Fans Siap-siap, Liverpool Kabarnya Tertarik Jadikan Sergio Ramos Rekan Setim Mo Salah
Sementara terdakwa Saifullah Hanif, SE M Si, mantan sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Subulussalam, dengan nomor perkara 19/pidsus-TPK hanya divonis satu tahun penjara.
Saifullah divonis jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa karena hakim menilai tidak terbukti melanggar pasal 2 uu tipikor.
Saifullah menurut hakim hanya tebukti melanggar pasal 3. Atas perbuatannya divonis satu tahun pidana penjara dan denda 50 juta diganti dengan kurungan satu bulan.
Hukuman rendah dalam vonis hakim juga dijatuhkan pada terdakwa Syukri Rosab, staf BPKD Subulussalam.
Dia juga dinilai tidak terbukti melanggar pasal 2 UU tipikor dan hanya terbukti melanggar pasal 3.
Syukri pun dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara serta denda 50 juta. Serta membayar uang pengganti Rp 5 juta, diganti penjara satu bulan.(*)