Breaking News

Dana Pokir DPRA

Kemendagri Larang Pokir DPRA Rp 2,7 Triliun, Begini Bunyi Surat Evaluasi APBA 2021

"Kemendagri menyampaikan beberapa hal. Salah satunya adalah melarang penganggaran pokir DPRA Rp 2,7 triliun dalam Raqan Aceh tentang APBA Tahun 2021."

Penulis: Subur Dani | Editor: Nasir Nurdin
Dok Kemendagri
Surat Kemendagri tentang evaluasi Raqan APBA Tahun 2021. 

"Kemendagri menyampaikan beberapa hal. Salah satunya adalah melarang penganggaran pokir DPRA Rp 2,7 triliun dalam Raqan Aceh tentang APBA Tahun 2021."

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2021.

Evaluasi itu disampaikan dalam surat keputusan tentang hasil evaluasi dimaksud dan telah dikirim kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Surat itu dikeluarkan Kemendagri menjawab surat Gubernur Aceh Nomor 900/17201 Tanggal 30 November 2020 tentang Evaluasi Raqan APBA Tahun 2021.

Dalam Surat Keputusan Kemendagri Nomor 903/5374/KEUDA Tanggal 23 Desember 2020, Kemendagri menyampaikan beberapa hal.

Salah satunya adalah melarang penganggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRA Rp 2,7 triliun atau 16,14 persen dari total belanja daerah dalam Raqan Aceh tentang APBA Tahun 2021.

Baca juga: Pastikan Akan Banding atas Vonis Perkara Proyek Fiktif, Kajari Subulussalam Yakin Menang

Kemendagri dalam surat itu melarang penganggaran dana tersebut apabila alokasi anggaran itu tidak melalui tahapan sebagaimana dimaksud Pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Pokir-pokir itu disebut menjadi masukan pada anggaran perubahan bahkan bisa diusulkan kembali pada APBA tahun 2022. 

Hal itu ditegaksan pada point E surat yang ditandatangani Drs Komedi M.Si atas nama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Dalam surat disebutkan, pokok-pokok pikiran DPRD diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran serta disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrembang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dilaksanakan.

Baca juga: Heboh Video Perempuan Senam tak Pakai Jilbab, Begini Tanggapan Satpol PP/WH Nagan Raya

Masih dalam surat tersebut, berkaitan dengan itu, pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan setelah melewati batas, akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD sebagai dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.

“Berkaitan dengan hal tersebut, penyediaan anggaran yang bersumber dari pokok-pokok pikiran DPRA Rp 2.742.000.000.000,00 atau 16,14 persen dari total belanja daerah dalam Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2021 dilarang untuk dianggarkan dalam Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2021 apabila alokasi anggaran tersebut tidak melalui tahapan sebagaimana maksud dalam Pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,” demikian bunyi penegasan surat tersebut.

Baca juga: Kanselir Jerman Marah dan Sedih Dengan Kerusuhan di Gedung Capitol AS

Serambinews.com mencoba menelusuri surat tesebut, menanyakan kepada tim TAPA atau DPRA penjelasan lebih detail tentang surat evaluasi itu.

Serambinews.com  awalnya menghubungi Sekretaris DPRA, Suhaimi SH MH. Namun, Suhaimi enggan berkomentar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved