Dana Pokir DPRA
Kemendagri Larang Pokir DPRA Rp 2,7 Triliun, Begini Bunyi Surat Evaluasi APBA 2021
"Kemendagri menyampaikan beberapa hal. Salah satunya adalah melarang penganggaran pokir DPRA Rp 2,7 triliun dalam Raqan Aceh tentang APBA Tahun 2021."
Penulis: Subur Dani | Editor: Nasir Nurdin
“Tidak ada sama saya (surat itu), bukan tidak mau kasih. Saya tidak berhak komen, saya hanya memfasilitasi rapat-rapat, kalau kita komentar subtansi takut salah. Surat Keputusan Mendagri itu masih sama pimpinan sepertinya,” pungkas Suhaimi.
Serambi kemudian coba menelusurinya ke Tim Anggaran Pemerintah Aceh.
Awalnya Serambi coba menghubungi Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Aceh, Muhammad Iswanto.
Namun, Iswanto juga mengaku tidak mengetahui subtansi tersebut. Serambi kemudian menghubungi Tim TAPA, dimulai dengan Karo Hukum Setda Aceh, Amrizal J Prang.
Baca juga: Angin Kencang Terjang Ie Meule Sabang, Lima Rumah Rusak
Media ini menghubungi Amrizal sekira pukul 19.05 WIB. Namun, Amrizal juga tidak memberi jawaban, justru ia menyarankan menghubungi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Bustami Hamzah, SE, Msi.
Tak menunggu lama, Serambi kemudian mengontak Bustami Hamzah.
Bustami sempat menjelaskan singkat, namun kemudian juga menyarankan untuk menghubungi Kepala Bappeda Aceh, Ir. Helvizar, M.Si.
Baca juga: Jokowi Disuntik Vaksin Corona Rabu 13 Januari 2021, Disiarkan Langsung Bisa Disaksikan Masyarakat
“Surat evaluasi itu ya? Itu di bawah kan ada pengecualiannya, disebut yang tidak masuk dalam RKA. Tapi itu lebih bagus tanya ke Pak Helvizar, karena itu ada kecualinya di bawah yang tidak masuk RKA. Tanya ke Pak Helvizar, karena RKA itu ada di Bappeda,” tukas Bustami.
Serambi pun langsung menghubungi Kepala Bappeda Aceh, Ir. Helvizar, M.Si.
Sayangnya, Helvizar juga enggan berkomentar dan justru meminta Serambi menanyakan terkait itu kepada Sekda Aceh, dr Taqwallah.
“Waduh, jangan saya, saya kira, Pak Sekda saja,” pungkas Helvizar. (*)