Breaking News

Berita Subulussalam

Pastikan Akan Banding atas Vonis Perkara Proyek Fiktif, Kajari Subulussalam Yakin Menang

Jaksa memastikan akan menempuh upaya banding atas vonis ringan terhadap terdakwa kasus proyek fiktif di Subulussalam.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih SH.                   

Kajari Alinafiah mengaku pihaknya masih mempertimbangkan terkait hasil vonis yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan jaksa. "Kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu," ujar Kajari Alinafiah

Alinafiah mengatakan dua dari tiga terdakwa divonis dengan hukuman masing-masing satu tahun dan 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Vonis untuk terdakwa Saifullah Hanif mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tersebut lebih rendah enam tahun dari tuntutan jaksa yaitu hukuman 7 tahun penjara.

Kemudian hal serupa juga terjadi pada vonis terdakwa Syukri Rosab yakni hanya 2,5 tahun dari 5 tahun tuntutan jaksa.

Hanya seorang terdakwa yakni Darmawansyah alias Agam selaku rekanan proyek yang divonis lebih berat meski masih dibawah tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara.

Darmawansyah, dituntut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;

Dalam vonisnya, Darmawansyah mendapat hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti senilai Rp 600- juta lebih.

Baca juga: Heboh Video Perempuan Senam tak Pakai Jilbab, Begini Tanggapan Satpol PP/WH Nagan Raya

Baca juga: KKB Papua Bakar Pesawat MAF, Berawal dari Rebutan Kursi hingga Pilot Diselamatkan Warga

Baca juga: Jokowi Disuntik Vaksin Corona Rabu 13 Januari 2021, Disiarkan Langsung Bisa Disaksikan Masyarakat

Kajari Alinafiah menjelaskan pihaknya mempunya waktu selama 14 untuk menentukan sikap serta menyiapkan bahan.

Dikatakan, sikap pikir-pikir dilakukan untuk memberi peluang waktu persiapan jika nantinya mereka akan banding.

“Karena kalau langsung pernyataan banding waktu kami kan cuma 7 hari. Tapi kalau pikir-pikir bisa menjadi 14 hari, sehingga waktu lebih banyak dalam menyiapkan kelengkapan dokumen terkait,” ujar Alinafiah.

Meski dikatakan masih pikir-pikir, Kajari Alinafiah memastikan kemungkinan besar jaksa akan menempuh banding atas vonis hakim yang dinilai sangat rendag tersebut.

Seperti diberitakan, Hakim  Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019.

Vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung, Rabu (6/1/2020) kemarin di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved