Butiran Emas di Sungai Alas

Butiran Emas di Sungai Alas Berasal dari Pelapukan Batuan Intrusi

Secara geologi, Sungai Alas merupakan jalur sesar Pulau Sumatera yang melintasi Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulusslam dan Aceh Singkil.

Penulis: Herianto | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Masyarakat Desa Darul Makmur - Lawe Penanggalan, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, berburu butiran emas di tepi Sungai Alas, Minggu (3/1/2021). 

Laporan Herianto | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir Mahdinur MT mengatakan, sumber butiran emas yang terdapat di Sungai Alas, Desa Darul Makmur dan Lawe Penanggalan, Kabupaten Aceh Tenggara itu, diduga bersumber dari proses pelapuhan bantuan instrusi yang di dalamnya terdapat butiran emas dan tertransportasi secara alamiah, melalaui air sungai yang mengalir pada musim hujan, kemudian mengendap di sepanjang Sungai Alas tersebut.

“Secara geologi, Sungai Alas itu, merupakan jalur sesar atau rekahan sesar Pulau Sumatera yang melintasi 4 kabupaten, mulai dari Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulusslam dan Aceh Singkil,” kata Mahdinur kepada Serambinews.com, Jumat (8/1) menanggapi berita tentang Heboh Butiran Emas di Sungai Alas.

Mahdinur menjelaskan, Sungai Alas itu terbentuk, muncul dari rekahan sesar Pulau Sumatera melalui proses teknonik, yang mengeluarkan magma, menerobos berbagai jenis batuan dan membeku yang disebut dengan batuan beku atau batuan instrusi.

Batuan beku yang bersumber dari magma Sesar Sumatera itu, lama kelamaan secara alamiah terjadi pelapukan, dan pelapukan batuan beku atau bantuan instrusi itu mengalir ke dalam sepanjang sungai Alas tersebut, secra alamiah, pada waktu musim hujan.

Emas yang diperoleh masyarakat pendulang emas di Sungai Alas Desa Darul Makmur dan Lawe Penanggalan Aceh Tenggara itu, menurut Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur, dari hasil pelapukan batuan beku atau batuan instrusi yang mengandung butiran emas, mengendap di sepanjang Sungai Alas.

Endapan batu beku atau batuan intrusi itu, disebut dengan endapan emas placer.

Panjang endapan batu emas placer itu, mulai dari Gayo Lues sampai Aceh Tenggara.

Baca juga: Heboh Butiran Emas di Sungai Alas, Warga Aceh Tenggara Ramai-ramai Jadi Pendulang

Baca juga: Warga Mendulang Butiran Emas di Sungai Alas, Polisi Perbolehkan Asal Gunakan Alat Tradisional

Baca juga: VIDEO Berburu Butiran Emas di Sungai Alas Aceh Tenggara, Warga Gunakan Alat Rumah Tangga

Terkait potensi sumber butiran emas yang terdapat pada endapan emas placer di sepanjang Sungai Alas itu, kata Mahdinur, pihaknya belum mengetahui dan perlu dilakukan penelitian lebih mendalam.

Tim Teknis Dinas ESDM Aceh, kata Mahdinur, akan diturunkan untuk melihat lokasi Sungai Alas, tempat dimana masyarakat Desa Darul Makmur dan Lawe Penanggalan, mengindang pelapukan batuan beku dan bantuan intrusi untuk mencari butiran emas placer tersebut.

Sampai saat ini, ungkap Mahdinur, belum ada data dan hasil eksplorasi yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan di Kabupaten Aceh Tenggara.

Hal ini disebabkan, karena wilayah itu merupakan Kawasan Taman Nasional Ekosistem Leuser (TNGL) yang dilindungi, sehingga secara aturan tidak dibolehkan adanya perusahaan tambang untuk melakukan kegiatan eksplorasi di dalam kawasan tersebut.

Baca juga: BPBA Rilis Update Banjir Aceh Timur, 56 Desa Terendam, Korban Terdampak 4.779 Jiwa, Dua Meninggal

Baca juga: Syok Dengar Kabar Suami Bunuh Diri, Pengantin Wanita Ini Ikut Terjun dari Balkon

Baca juga: Buntut Kerusuhan di Capitol, Donald Trump Ditinggal Orang-orang Dekatnya hingga Diblokir Twitter

Dalam hal masyarakat melakukan kegiatan pengindangan emas secara manual atau tradisionil, tanpa merusak lingkungan, kata Mahdinur, dapat kita maklumi.

Tapi jika nanti sudah melakukannya secara besar-besaran menggunakan alat berat dan permesinan tertentu, kata Mahdinur, maka kegiatan tersebut dilarang, karena sudah masuk dalam katagori kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining.

Masyarakat, baik perorangan, kelompok dan lainnya yang melakukan kegiatan tambang illegal di Kawasan TNGL, ia akan dikenakan pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sanksi bagi orang yang melanggar isi pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 tahun 2020 itu, yaitu melakukan penambangan tanpa izin dan yang menampung manfaat, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, bisa dipidana degan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling besar Rp 100 miliar.

Bupati dan aparat keamanan setempat, kata Mahdinur, kita minta untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan pengindangan emas di Sungai Alas tersebut.

Jangan lakukan secara besar-besarana dengan menggunakan alat berat dan permesinan lainnya, yang bisa merusak lingkungan sekitarnya.

“Kasus pencarian emas secara besar-besaran yang merusak lingkungan, sudah banyak terjadi di daerah lain, dan pelakunya sudah di tangkap oleh aparat keamanan setempat, seperti di Pidie dan daerah lainnya,”ujar Mahdinur.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved